Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menyoroti laporan pertanggungjawaban tahun 2025 yang mencatat seringnya absensi Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Palguna menegaskan bahwa penegakan etika idealnya berasal dari kesadaran internal, bukan paksaan dari luar.
“Kalau pelanggaran hukum semua orang tahu itu melanggar, tapi kalau pelanggaran etik pada dasarnya yang bersangkutan yang merasa. Penegakan etik yang ideal harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar,” ujar Palguna kepada wartawan usai dilantik untuk periode 7 Januari hingga 31 Desember 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
MKMK, menurut Palguna, telah mengirimkan surat peringatan kepada Anwar Usman. Namun, ia menekankan bahwa surat tersebut bersifat mengingatkan dan bukan merupakan bentuk hukuman atau sanksi.
“Bukan teguran lisan, kami hanya mengirimkan surat peringatan. Jadi surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan,” jelasnya.
Palguna menegaskan posisi MKMK adalah memaparkan data apa adanya sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, tanpa bermaksud menyerang pribadi tertentu. Ia memastikan bahwa putusan MKMK tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
“Kami di Majelis Kehormatan hanya mengemukakan fakta tentang kehadiran berdasarkan data sistem di MK. Kami tidak boleh terpengaruh oleh soal politik, kami memutus berdasarkan etik,” kata mantan Hakim MK tersebut.
Senada dengan Palguna, Anggota MKMK sekaligus Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, mengakui bahwa rekan sesama hakim telah berupaya mengingatkan. Namun, kepatuhan terhadap etika pada akhirnya kembali kepada integritas masing-masing individu.
“Mestinya dari dalam sendiri yang menyadari betul, bahwa aware bahwa ini etis, ini tidak. Kita tidak bisa memaksa orang, apalagi ini berkaitan dengan kepribadian, attitude, etika, dan juga hal lain, dikembalikan kepada yang bersangkutan,” tutur Ridwan.
Sementara itu, Anggota MKMK lainnya, Yuliandri, menambahkan bahwa laporan MKMK terkait kehadiran ini bertujuan untuk penegakan etik dan menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi. “Posisi MKMK lebih cenderung pada preventif, bukan menghukum langsung, karena menjaga marwah adalah yang paling pokok,” ungkapnya.
Data Absensi Hakim Konstitusi Anwar Usman Tahun 2025
Berdasarkan laporan kinerja MKMK tahun 2025, Mureks mencatat bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman memiliki rekam jejak kehadiran sebagai berikut:
- Sidang pleno: Menghadiri 589 kali sidang, tidak hadir 81 kali.
- Sidang panel: Menghadiri 128 kali sidang, tidak hadir 32 kali.
- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH): Menghadiri 100 kali, tidak hadir 32 kali.
Secara keseluruhan, persentase kehadiran Anwar Usman tercatat sekitar 71% sepanjang tahun 2025. Atas ketidakhadirannya tersebut, MKMK telah memberikan peringatan resmi.
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman S.H., M.H. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran Hakim konstitusi dalam persidangan termasuk Rapat Permusyawaratan Hakim,” papar Palguna.
Hingga berita ini diturunkan, Anwar Usman belum memberikan komentar mengenai data absensi yang dipaparkan MKMK. Sebelumnya, ia pernah dikabarkan dirawat di rumah sakit karena jatuh.






