Berita

Ketua MA Soroti Minimnya Jumlah Hakim di Tengah Lonjakan Beban Perkara 2025

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyoroti kondisi minimnya jumlah hakim yang bertugas di seluruh badan peradilan. Menurutnya, jumlah hakim saat ini tidak sebanding dengan volume perkara yang harus ditangani, meskipun MA terus berupaya mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Sunarto dalam acara refleksi akhir tahun 2025 yang berlangsung di balairung gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/12/2025).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Tantangan Rekrutmen Hakim dan Solusi MA

“Jumlah hakim yang dimiliki Mahkamah Agung dan badan peradilan saat ini sudah sangat sedikit dibanding dengan jumlah perkara yang harus ditangani,” tegas Sunarto.

Ia menambahkan bahwa MA telah melakukan berbagai upaya untuk menambah jumlah hakim, termasuk terobosan dalam proses rekrutmen. Salah satu langkah konkret adalah penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2025.

“Perma Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama. Perma ini hadir sebagai respons akan kebutuhan rekrutmen hakim,” jelasnya.

Kinerja Penanganan Perkara MA Sepanjang 2025

Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung mencatat telah menuntaskan 37.865 perkara. Angka ini berasal dari total beban perkara sebanyak 38.147, yang terdiri dari 37.917 perkara baru yang diterima pada 2025 dan sisa 230 perkara dari tahun 2024.

“Dari keseluruhan beban perkara tersebut, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 37.865 perkara,” ungkap Sunarto.

Beban perkara MA pada tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan, yakni 22,61 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, MA menangani sebanyak 31.112 perkara.

Sejalan dengan peningkatan beban, penyelesaian perkara oleh MA juga mengalami kenaikan sebesar 22,5 persen. Pada 2024, perkara yang diputus berjumlah 30.908.

Rasio Produktivitas dan Minutasi Perkara

Sunarto menggarisbawahi rasio produktivitas memutus perkara MA pada 2025 yang mencapai 99,26 persen. Rasio ini menjadi indikator penting dalam mengukur kinerja penanganan perkara.

“Hal ini yang patut kita banggakan. Sejak 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat, yaitu di atas 98 persen,” tutur Sunarto dengan bangga.

Selain itu, kinerja minutasi perkara, yaitu proses pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju, juga menunjukkan peningkatan. Sepanjang 2025, MA telah mengirimkan salinan putusan untuk 38.501 perkara.

“Kinerja minutasi ini meningkat 17,33 persen dibanding tahun 2024, yang berjumlah 31.162 perkara,” imbuhnya.

Sunarto menjelaskan bahwa data yang disampaikan merupakan kondisi perkara per tanggal 29 Desember 2025. Majelis hakim masih akan terus memeriksa perkara hingga 31 Desember 2025.

“Oleh karena itu, data final terkait kinerja penanganan perkara akan kami sampaikan secara lengkap pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang insyaallah akan diadakan pada tanggal 10 Februari tahun 2026,” pungkas Sunarto.

Mureks