Gelombang perpisahan tokoh publik sepanjang 2025 menjadi sorotan, namun di balik narasi “ketidakcocokan” tersimpan kompleksitas masalah yang lebih dalam. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, perceraian seringkali menjadi jalan terakhir bagi perempuan yang terjebak dalam lingkaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun, Komnas Perempuan menemukan adanya pergeseran menarik. Meski faktor ekonomi masih menduduki posisi puncak sebagai pemicu keretakan rumah tangga, peningkatan taraf pendidikan perempuan di Indonesia kini turut memberi warna baru. Pendidikan yang lebih baik memunculkan kesadaran atas hak-hak personal, membuat banyak perempuan lebih berani mengambil keputusan sulit demi martabat dan kesehatan mental mereka.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Pendidikan dan Ekonomi Perempuan: Pedang Bermata Dua dalam Pernikahan
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menjelaskan bahwa ada banyak faktor di balik peningkatan perceraian. “Ada peningkatan perceraian, faktornya banyak. Selain karena ketahanan keluarga menjadi menurun, itu faktornya kan karena ketidakharmonisan,” ujar Maria Ulfah Anshor dalam wawancara dengan Mureks.
Ia menambahkan, faktor ekonomi juga berperan signifikan. “Di sisi lain, ada faktor yang menyertainya. Faktor lain ini di antaranya adalah faktor ekonomi,” katanya.
Maria Ulfah Anshor menyoroti fenomena di mana peningkatan ekonomi suami justru bisa menjadi pemicu masalah. “Beberapa kasus yang masuk di antaranya dari sisi ekonomi pihak suami membaik. Tetapi di sisi yang lain perempuan kemudian begitu ekonominya membaik, perempuannya kemudian harus mengalah. Dia (istri) tidak boleh bekerja,” ungkapnya.
Situasi ini diperparah ketika perempuan memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan karier yang mapan. “Sementara perempuan juga punya pendidikan cukup tinggi, punya profesi sendiri yang berbeda dengan suami. Ini salah satu pengaduan yang kami terima,” jelas Maria Ulfah Anshor.
Dinamika Rumah Tangga dan Kesetaraan
Perselisihan dalam rumah tangga, menurut Maria Ulfah Anshor, seringkali muncul setelah lima tahun pertama pernikahan. “Alasannya selalu ketika sudah memasuki lima tahun pertama. Rumah tangga itu mulai ada anak, ada pendidikan, ada pengasuhan dan lain-lain. Ini sudah mulai terjadi perselisihan,” paparnya.
Ia membandingkan dengan fase awal pernikahan yang cenderung lebih stabil. “Kalau di awal-awal pernikahan, sebelum lima tahun, barangkali masih masih aman-aman, masih bisa dikendalikan. Tetapi begitu mulai tumbuh, anak-anak mulai bersekolah, sementara perempuan juga tetap harus harus bekerja, misalnya,” tambahnya.
Kondisi ini mendorong banyak perempuan untuk memilih perceraian. “Ini yang seringkali kemudian banyak perempuan yang memilih bercerai karena dia juga tidak mau secara ekonomi maupun sosial terikat dengan suami. Karena dia juga punya komunitas sendiri, punya profesi sendiri,” tegas Maria Ulfah Anshor.
Isu kesetaraan menjadi inti dari permasalahan ini. “Jadi di sisi yang lain selain ada faktor pendidikan perempuan membaik, secara ekonomi juga membaik, lalu perempuan juga merasa terus-menerus diintimidasi, untuk diminta berhenti [bekerja] itu kan buat perempuan yang sudah mapan, yang sudah mulai mendapatkan pekerjaan, yang posisi mulai meningkat, itu tidak mudah,” jelasnya.
Oleh karena itu, perceraian menjadi pilihan terakhir. “Sehingga ini yang pilihan-pilihan ini yang seringkali kemudian ya sudah, jadi kalau tidak bisa melakukan kompromi, pilihannya bercerai,” pungkasnya.
Perlindungan Hukum dan Keberanian Perempuan
Maria Ulfah Anshor juga menyoroti peran jaminan perlindungan hukum dalam meningkatkan keberanian perempuan untuk keluar dari relasi tidak sehat. “Keberanian itu relatif. Perempuan bisa berani karena banyak faktor. Ada faktor pendidikan, ada faktor jaminan perlindungan secara hukum,” ujarnya.
Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) memberikan payung hukum bagi perempuan. “Jadi kalau mengacu pada UU KDRT, perempuan mendapatkan jaminan untuk perlindungan bahwa pada saat perceraian itu juga dimungkinkan terjadi,” kata Maria Ulfah Anshor.
Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga menjadi penguat. “Dan yang kedua UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu juga menjadi penguat bahwa perempuan siapapun ketika mengalami kekerasan seksual bisa melaporkan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa perempuan yang sudah melaporkan KDRT jarang sekali kembali. “Jarang sekali sudah dilaporkan, dia korban KDRT, lalu dia masih tetap bertahan, enggak jadi berpisah, misalnya, itu jarang sekali. Karena perempuan biasanya kalau sudah masuk di ranah hukum itu dia sudah tidak mampu lagi menahan bentengnya,” jelasnya.
Dampak Pekerja Migran dan Pengasuhan Anak
Selain faktor-faktor di atas, Komnas Perempuan juga menemukan pola perceraian yang terkait dengan pekerja migran, terutama di daerah-daerah sending area. “Faktor lain yang terutama pada daerah-daerah yang menjadi sending area untuk pekerja migran. Ini bermula sebenarnya dari faktor ekonomi,” ungkap Maria Ulfah Anshor.
Peluang kerja di luar negeri bagi perempuan sebagai tenaga kerja domestik seringkali didorong oleh kebutuhan ekonomi keluarga yang tidak mencukupi. “Bahkan juga didorong oleh suaminya. Mempersilakan suaminya ikut mengantar, ikut merestui,” katanya.
Namun, kondisi ini seringkali tidak diimbangi dengan kesadaran suami akan tanggung jawab domestik. “Tetapi di dalam kesempatan memberikan istri bekerja di luar negeri itu tidak diimbangi dengan kesadaran bahwa ada urusan rumah tangga, ada urusan domestik, ada anak yang seharusnya, ini otomatis menjadi beralih fungsi,” jelas Maria Ulfah Anshor.
Ironisnya, suami seringkali tidak mengambil alih peran tersebut. “Jadi si suami harusnya beralih fungsi menjadi urusan-urusan domestik di tangan dia. Tetapi yang terjadi, seringkali kemudian perempuan masih selalu mengirimkan uangnya ke suaminya, sementara suaminya tidak selalu [mengerjakan urusan rumah tangga]. Yang menjadi konsekuensinya kan otomatis urusan anak di tangan suami, yang ada kemudian suami juga pergi,” paparnya.
Maria Ulfah Anshor membagikan hasil penelitian disertasinya pada 2013-2014 mengenai pengasuhan anak TKI di Indramayu. “Itu dari anak-anak saya kebetulan ambil areanya di Indramayu, ada tiga pesantren yang selama ini menerima anak-anak yang orang tuanya menjadi TKI,” ujarnya.
Hasil penelitiannya menunjukkan pola yang memprihatinkan. “Dari penelitian yang saya lakukan itu, para suami, ketika istrinya itu sudah berangkat, itu antara tiga bulan sampai lima bulan, suami kemudian meninggalkan rumah, meninggalkan anak juga. Anaknya kemudian dititipkan sama nenek, dititipkan sama siapapun yang ada di keluarganya,” jelas Maria Ulfah Anshor.
Kondisi ini berujung pada hilangnya pengasuhan dari kedua orang tua. “Situasinya kemudian, anak menjadi kehilangan pengasuhan dari kedua orang tuanya,” tutupnya.




