Jutaan pekerja informal di Indonesia, meski sebagian telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, masih menghadapi jurang kesenjangan dalam perlindungan pasca-pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka kerap tidak memiliki akses terhadap pesangon maupun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), meninggalkan mereka tanpa jaring pengaman ketika mata pencarian terputus.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025 menunjukkan bahwa proporsi pekerja informal masih mendominasi angkatan kerja nasional, mencapai 57,80 persen dari total pekerja. Angka ini memang sedikit menurun dibandingkan Agustus 2024 (57,95 persen) dan Agustus 2023 (59,11 persen), namun tetap menegaskan bahwa lebih dari separuh dari sekitar 146,54 juta orang yang bekerja di Indonesia berada di sektor informal.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Menurut definisi BPS yang mengacu pada International Conference of Labour Statisticians (ICLS), pekerja informal adalah mereka yang hubungan kerjanya tidak tercakup dalam peraturan ketenagakerjaan, perpajakan, maupun sistem perlindungan sosial formal, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.
PHK, Pesangon, dan Ketimpangan Perlindungan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan sekadar proses administratif, melainkan peristiwa sosial yang berdampak langsung pada kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Kehilangan pekerjaan seringkali berarti terputusnya sumber penghidupan, hilangnya rasa aman, serta meningkatnya kerentanan ekonomi rumah tangga, sebagaimana dicatat oleh ILO pada 2018.
Dalam konteks inilah, pesangon seharusnya berfungsi sebagai jaring pengaman terakhir. Hukum ketenagakerjaan Indonesia secara normatif mengakui pesangon sebagai hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir. Pesangon dimaksudkan untuk membantu pekerja bertahan dalam masa transisi—mencari pekerjaan baru, menata ulang kehidupan, dan menjaga keberlangsungan hidup keluarga (Barrientos, 2010; ILO, 2021).
Namun, praktik di lapangan seringkali jauh dari ideal. Banyak pekerja tidak menerima pesangon secara utuh, bahkan tidak menerimanya sama sekali. Perusahaan kerap menggunakan alasan kesulitan keuangan, efisiensi bisnis, atau “kesepakatan bersama”. Dalam relasi kuasa yang timpang, pekerja dipaksa menandatangani perjanjian pengakhiran kerja dengan nilai pesangon di bawah ketentuan, atau menerima pembayaran cicilan tanpa kepastian. Dalam situasi “menerima atau tidak mendapat apa-apa”, persetujuan pekerja sering lahir dari keterpaksaan, bukan kehendak bebas (Ford & Pepinsky, 2014).
Kondisi ini semakin problematis ketika terjadi PHK massal, seperti di sektor manufaktur, media, dan industri digital. Gelombang PHK dalam skala besar tidak hanya meningkatkan jumlah sengketa ketenagakerjaan, tetapi juga menekan kapasitas pengawasan negara yang terbatas. Proses hukum hubungan industrial sendiri memerlukan waktu, biaya, dan pengetahuan hukum yang tidak dimiliki semua pekerja, sehingga banyak kasus berakhir pada kompromi yang merugikan pekerja atau bahkan tanpa penyelesaian sama sekali (ILO, 2018; Ford & Pepinsky, 2014). Berbagai kajian juga menunjukkan bahwa dalam konteks PHK massal, ketimpangan relasi kuasa antara perusahaan dan pekerja semakin menguat, membuat akses terhadap keadilan ketenagakerjaan menjadi privilese bagi mereka yang memiliki sumber daya, serikat pekerja yang kuat, atau bantuan hukum yang memadai (ILO, 2021).
Pesangon dan Skema Perlindungan Pasca-PHK
Hukum ketenagakerjaan mengenal beberapa instrumen perlindungan pasca-PHK yang kerap disalahpahami sebagai satu paket yang saling menggantikan. Pertama, pesangon, yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai konsekuensi hukum dari pemutusan hubungan kerja, dimaksudkan sebagai kompensasi langsung atas hilangnya pekerjaan. Kedua, Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu tabungan jangka panjang yang bersumber dari iuran selama masa kerja. Ketiga, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai skema jaminan sosial yang relatif baru, dirancang untuk memberikan dukungan sementara berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Secara desain, JKP tidak dimaksudkan untuk menggantikan pesangon, melainkan melengkapinya: pesangon berfungsi sebagai kompensasi langsung berbasis hubungan kerja, sementara JKP bekerja sebagai bantalan sosial berbasis sistem jaminan sosial. Persoalan muncul ketika peran pesangon diperkecil dengan asumsi JKP sudah memadai, padahal dalam praktiknya JKP masih terbatas cakupan dan aksesibilitasnya, terutama bagi pekerja yang berada di luar hubungan kerja formal atau tidak memenuhi persyaratan administratif kepesertaan (ILO, 2023).
Sejarah dan Arah Kebijakan Pesangon
Pesangon lahir sebagai produk kebijakan negara di negara-negara industri Eropa pada awal abad ke-20. Jerman, misalnya, mulai mengakui kompensasi PHK sebagai kewajiban sosial pada masa Republik Weimar (1919–1933). Prancis kemudian menjadi salah satu negara pertama yang secara eksplisit mengatur pesangon dalam undang-undang nasional pada 1919 melalui ketentuan indemnité de licenciement, yang menegaskan pesangon sebagai hak hukum pekerja (ILO, 2018).
Setelah Perang Dunia II, konsep pesangon menyebar dan menguat di berbagai negara Eropa, diposisikan sebagai penyangga transisi kerja, pelengkap asuransi pengangguran, dan instrumen stabilitas sosial (Barrientos, 2010; ILO, 2021). Berbeda dengan Eropa, Inggris baru mengatur statutory redundancy pay secara nasional pada 1965, sementara Amerika Serikat hingga kini tidak mewajibkan pesangon secara nasional.
Di Indonesia, pesangon dilembagakan seiring berkembangnya industrialisasi dan diperkuat secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan ketenagakerjaan menunjukkan kecenderungan menyederhanakan skema pesangon dengan alasan fleksibilitas pasar kerja dan iklim investasi, sembari mengalihkan sebagian fungsi perlindungan ke JKP. Perubahan ini tercermin dalam amandemen UU Ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (World Bank, 2020; ILO, 2021; KontrakHukum).
Implementasi JKP: Meningkat, tetapi Terbatas
JKP mulai diterapkan pada 2022. Dalam tiga tahun terakhir, pemanfaatannya meningkat signifikan. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan lonjakan peserta hingga sekitar 16 juta orang, dengan realisasi klaim pada Januari–April 2025 mencapai sekitar Rp258,6 miliar untuk lebih dari 52 ribu pekerja korban PHK. Pemerintah juga merevisi skema manfaat melalui PP No. 6 Tahun 2025, yang menetapkan manfaat sebesar 60 persen upah selama enam bulan.
Mureks mencatat bahwa, meskipun demikian, JKP masih menghadapi hambatan administratif dan hanya menjangkau pekerja formal yang terdaftar melalui pemberi kerja. Artinya, pekerja di luar hubungan kerja formal masih berada di luar cakupan perlindungan kehilangan pekerjaan (ILO, 2023).
Pekerja Informal, BPU, dan Batas Perlindungan
Di sinilah kesenjangan perlindungan menjadi nyata. Pekerja informal dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Namun, cakupan perlindungan bagi BPU terbatas pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta JHT sebagai pilihan sukarela (BPJS Ketenagakerjaan).
Sebaliknya, Jaminan Pensiun (JP) dan JKP pada dasarnya hanya dapat diakses oleh Penerima Upah (PU) yang terdaftar melalui pemberi kerja. Akibatnya, ketika pekerja informal kehilangan mata pencarian, mereka tidak hanya kehilangan penghasilan, tetapi juga tidak memiliki akses pada pesangon maupun JKP. Kompensasi yang tersedia sering kali bergantung pada kebijakan individual pemberi kerja, kesepakatan lokal, atau solidaritas komunitas—yang tidak memberikan kepastian dan perlindungan sistemik (Chen, 2012; ILO, 2023).
Penutup
Pesangon dan JKP seharusnya dipahami sebagai satu ekosistem perlindungan yang saling melengkapi, bukan instrumen yang saling menggantikan. Untuk menutup kesenjangan perlindungan kerja di Indonesia, setidaknya terdapat dua agenda mendesak.
Pertama, perluasan akses JKP dan Jaminan Pensiun ke skema sukarela yang terjangkau bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), sehingga pekerja informal tidak sepenuhnya dikecualikan dari perlindungan ketika kehilangan mata pencarian.
Kedua, penguatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Tujuannya agar kepesertaan tidak berhenti pada Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian semata, melainkan juga mendorong kesadaran untuk ikut skema Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan demikian, mereka memiliki tabungan untuk bertahan hidup sambil mencari pekerjaan baru setelah putus hubungan kerja.






