Nasional

Kenaikan Pangkat Dua Tingkat Rizki Juniansyah: Ujian Awal Meritokrasi Adaptif TNI

Raihan medali emas dalam kompetisi internasional selalu menjadi kebanggaan, terlebih ketika prestasi itu dipersembahkan oleh seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lifter Rizki Juniansyah, yang sukses meraih emas di Olimpiade 2024 dan SEA Games 2025, kini menjadi sorotan setelah kabar kenaikan pangkat dua tingkat sekaligus mencuat ke publik.

Kebijakan ini, yang bagi sebagian awam dianggap sebagai bentuk penghargaan yang pantas, justru memantik diskursus serius di kalangan pengamat dan internal militer. Pasalnya, sistem kepangkatan di tubuh TNI bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan penanda tanggung jawab, otoritas, dan posisi krusial dalam rantai komando yang hierarkis.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Pergeseran Regulasi Kepangkatan TNI

Untuk memahami legitimasi kenaikan pangkat Rizki, penting untuk menempatkannya dalam konteks perubahan regulasi yang fundamental. Selama lebih dari satu dekade, pembinaan karier prajurit TNI berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam rezim aturan ini, sistem kepangkatan dirancang sangat bertahap, ketat, dan militer-sentris. Kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) untuk prestasi di medan operasi sekalipun, umumnya dibatasi hanya satu tingkat lebih tinggi.

Batasan tersebut bertujuan menjaga kesinambungan hierarki dan stabilitas komando, sehingga lonjakan dua tingkat hampir mustahil terjadi. Namun, lanskap hukum telah berubah signifikan pada Agustus 2025 dengan terbitnya PP Nomor 35 Tahun 2025, yang merevisi PP 39/2010. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma yang substansial.

Pasal 48 ayat (3) PP 35/2025 secara eksplisit membuka ruang bagi prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan/atau negara untuk memperoleh kenaikan pangkat reguler percepatan, kenaikan pangkat khusus, dan/atau penghargaan lainnya. Yang krusial, untuk kategori jasa non-tempur, termasuk prestasi olahraga internasional, aturan ini tidak lagi mengunci kenaikan pangkat pada batas satu tingkat.

Bahkan, ayat (4) menyerahkan pengaturan teknisnya kepada Peraturan Panglima TNI, memberikan diskresi administratif yang sah kepada Panglima untuk menilai bobot prestasi dan menentukan bentuk penghargaan yang proporsional. Dalam kerangka ini, medali emas dan rekor dunia tidak lagi dipandang sebagai prestasi personal semata, melainkan bagian dari kepentingan strategis negara melalui jalur soft power.

Apresiasi dan Tantangan Meritokrasi Baru

Meski sah secara regulasi, kenaikan pangkat dua tingkat sekaligus tetap memunculkan perdebatan serius, terutama terkait kesiapan personal prajurit dan beban jabatan yang menyertainya. Transisi dari Letnan Dua ke Kapten, misalnya, bukan sekadar lompatan simbolik, melainkan perubahan fase kepemimpinan dengan tuntutan pengambilan keputusan, pengelolaan personel, dan akuntabilitas komando yang lebih besar.

Kekhawatiran ini sepenuhnya sah. Pangkat bukan hadiah kosong; ia membawa konsekuensi struktural dan psikologis. Oleh karena itu, kenaikan pangkat akseleratif harus diiringi pembinaan, pendampingan, serta penugasan yang proporsional agar tidak menjadi beban kontraproduktif bagi prajurit maupun organisasi. Catatan Mureks menunjukkan, keseimbangan antara penghargaan dan kesiapan prajurit menjadi kunci dalam implementasi kebijakan ini.

Namun, kebijakan ini juga dapat dibaca sebagai sinyal perubahan positif dalam budaya organisasi TNI. Apresiasi terhadap prestasi luar biasa tidak lagi sepenuhnya dibatasi oleh senioritas, masa dinas, atau asal korps dan kecabangan secara berlebihan. Negara mengirim pesan bahwa pengabdian dengan dampak strategis, termasuk melalui prestasi olahraga dunia, dapat memperoleh pengakuan yang setara, selama dilakukan secara selektif dan bertanggung jawab.

Dalam perspektif yang lebih luas, ini mestinya menjadi bagian dari upaya membangun meritokrasi yang lebih adaptif di tubuh TNI. Bukan meritokrasi yang serampangan, melainkan yang tetap berpijak pada disiplin, hierarki, dan kepentingan organisasi sebagai fondasi utama.

Menjaga Keseimbangan dalam Transisi

Kenaikan pangkat Rizki Juniansyah pada akhirnya mengajarkan satu hal penting: TNI sedang berada dalam fase transisi kultural dan institusional. Dari organisasi yang sangat ketat memegang “urut kacang”, menuju institusi yang mulai memberi ruang apresiasi lebih luas bagi prestasi luar biasa yang membawa harum nama bangsa.

Transformasi ini tentu tidak bebas risiko. Diskresi yang terlalu longgar bisa melahirkan ketidakadilan baru. Namun, sistem yang terlalu kaku juga berisiko kehilangan relevansi di tengah perubahan zaman. Tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara apresiasi dan disiplin, antara prestasi individual dan ketertiban struktural.

Dalam konteks itu, kenaikan pangkat Rizki Juniansyah sebaiknya tidak dibaca sebagai ancaman bagi jati diri TNI, melainkan sebagai ujian awal bagi arah baru meritokrasi yang sedang dibangun. Jika dikelola dengan standar yang ketat, transparan, dan konsisten, kebijakan semacam ini justru dapat memperkuat profesionalisme dan motivasi prajurit.

Pada akhirnya, kekuatan negara modern tidak hanya ditentukan oleh senjata dan pasukan, tetapi juga oleh prestasi yang menggema di panggung dunia, dan keberanian institusi untuk mengakuinya secara adil dan bertanggung jawab.

Mureks