Internasional

Kemnaker Jelaskan Alasan Aceh Tak Tetapkan UMP 2026, Papua Pegunungan Masih Menunggu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan alasan di balik keputusan Provinsi Aceh untuk tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) baru untuk tahun 2026. Aceh akan tetap menggunakan besaran UMP tahun sebelumnya karena daerah tersebut tengah dilanda bencana alam.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menjelaskan bahwa kondisi bencana menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah di Aceh. “Aceh karena sedang mengalami bencana sehingga menggunakan UMP tahun lalu,” ujar Cris kepada CNBC Indonesia, Senin (29/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Selain Aceh, Kemnaker juga mencatat bahwa Provinsi Papua Pegunungan belum merampungkan penetapan UMP 2026. Proses penetapan upah minimum di wilayah tersebut masih menunggu keputusan resmi dari kepala daerah setempat.

“Papua Pegunungan tinggal menunggu keputusan Gubernur,” tambah Cris. Ia menegaskan, di luar kedua wilayah tersebut, secara umum proses penetapan UMP 2026 telah rampung di mayoritas provinsi.

“Semua provinsi sudah menetapkan UMP,” kata Cris, merujuk pada 36 dari total 38 provinsi di Indonesia yang telah mengumumkan besaran UMP 2026.

Data rekapitulasi penetapan UMP 2026 menunjukkan bahwa DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional, mencapai Rp5.729.876 per bulan. Sebaliknya, UMP terendah tercatat di Jawa Tengah dengan besaran Rp2.327.386,07.

Dari sisi kenaikan, Sulawesi Tengah mencatatkan persentase kenaikan UMP paling tinggi, yakni 9,08% atau setara dengan Rp264.565 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Papua Tengah menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP, dengan besaran yang tetap sama seperti tahun 2025.

Mureks