Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi memulai implementasi sistem registrasi kartu SIM berbasis data biometrik pengenalan wajah (face recognition) bagi pelanggan baru pada Kamis, 1 Januari 2026. Kebijakan ini menandai era baru dalam upaya pemerintah memperketat keamanan data telekomunikasi di Indonesia.
Pada tahap awal, registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi wajah ini masih bersifat sukarela. Calon pelanggan baru layanan telekomunikasi memiliki opsi untuk memilih sistem lama yang mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau langsung menggunakan sistem baru berbasis face recognition.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Rencananya, sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah akan diberlakukan sepenuhnya secara wajib mulai 1 Juli 2026. Penting untuk dicatat, aturan baru ini hanya berlaku bagi pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.
Memutus Rantai Kejahatan Digital
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memutus mata rantai kejahatan digital. Menurutnya, modus kejahatan siber seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, hampir seluruhnya menjadikan nomor seluler sebagai pintu masuk utama.
Edwin menyoroti dampak kerugian yang masif akibat kejahatan digital. “Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Kemkomdigi membuat kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan face recognition,” tegas Edwin.
Mureks mencatat bahwa hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi telah mencapai lebih dari 332 juta. Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan adanya 383.626 rekening yang dilaporkan sebagai rekening penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan membantu operator membersihkan basis data dari nomor-nomor tidak aktif. Data menunjukkan lebih dari 310 juta nomor seluler beredar di Indonesia, padahal populasi dewasa di negara ini sekitar 220 juta jiwa, mengindikasikan banyaknya nomor yang tidak terpakai atau disalahgunakan.
Senada dengan Kemkomdigi, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menambahkan bahwa para operator seluler telah mengimplementasikan metode validasi berbasis data biometrik dalam proses penggantian kartu SIM di gerai. Langkah ini diharapkan dapat lebih menekan penggunaan nomor telepon seluler untuk tujuan kejahatan.






