PT Pertamina (Persero) secara resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, termasuk Pertamax, mulai Kamis, 1 Januari 2026. Penyesuaian harga ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, dengan rincian khusus untuk DKI Jakarta yang menjadi patokan utama.
Berdasarkan pantauan Mureks dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, harga Pertamax (RON 92) kini dibanderol Rp12.350 per liter, turun dari harga sebelumnya Rp12.750 per liter pada Desember 2025. Penurunan harga juga terjadi pada jenis BBM non-subsidi lainnya.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Rincian Penurunan Harga BBM Non-Subsidi di DKI Jakarta
- Pertamax (RON 92): Turun menjadi Rp12.350 per liter dari sebelumnya Rp12.750 per liter.
- Pertamax Turbo (RON 98): Turun menjadi Rp13.400 per liter dari sebelumnya Rp13.750 per liter.
- Pertamax Green 95: Turun menjadi Rp13.150 per liter dari sebelumnya Rp13.500 per liter.
- Dexlite: Turun menjadi Rp13.500 per liter dari sebelumnya Rp14.700 per liter.
- Pertamina Dex: Turun menjadi Rp13.600 per liter dari sebelumnya Rp15.000 per liter.
Sementara itu, harga BBM bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite (RON 90) tidak mengalami perubahan. Keduanya tetap dibanderol masing-masing Rp6.800 per liter dan Rp10.000 per liter.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini merupakan bagian dari evaluasi berkala. “Penyesuaian harga ini kami lakukan secara berkala, dan tetap menjadikan harga Pertamax Series dan Dex Series sebagai yang paling kompetitif,” ujar Robert dalam keterangan resminya.
Menurut Robert, keputusan penyesuaian harga mengacu pada formula harga yang ditetapkan pemerintah, tren harga rata-rata publikasi minyak dunia seperti Argus atau Mean of Platts Singapore (MOPS), serta mempertimbangkan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Mureks mencatat bahwa harga BBM dapat bervariasi di setiap daerah, disesuaikan dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berlaku di masing-masing provinsi.






