Keuangan

Kementerian Perdagangan Resmi Berlakukan Harga Referensi dan Patokan Ekspor Emas, Ini Detailnya

Advertisement

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberlakukan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas emas. Kebijakan ini mulai berlaku pada 23 Desember 2025 hingga akhir tahun, 31 Desember 2025.

Berdasarkan ketetapan tersebut, HR emas ditetapkan sebesar US$ 133.912,59 per kilogram. Sementara itu, HPE emas dipatok sebesar US$ 4.165,15 per troy ounce (t oz).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan pemberlakuan kebijakan ini. “Mulai 23 Desember 2025, pemerintah menerapkan HR dan HPE untuk komoditas emas. Untuk periode 23-31 Desember 2025, HR emas ditetapkan sebesar US$ 133.912,59 per kilogram. Kemudian, HPE emas ditetapkan sebesar US$ 4.165, 15 per t oz,” kata Tommy, dikutip pada Jumat (26/12/2025).

Dasar Hukum dan Tujuan Penetapan

Penetapan HR dan HPE emas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2369 Tahun 2025. Kepmendag tersebut mengatur Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar, dan telah ditetapkan pada 22 Desember 2025.

Tommy Andana memaparkan bahwa HR emas berfungsi sebagai dasar penetapan tarif Bea Keluar (BK) emas. Sedangkan HPE emas menjadi acuan harga ekspor dalam pengenaan BK emas. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan BK untuk ekspor komoditas emas.

Pengaturan BK ekspor emas sendiri telah diatur lebih dulu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. PMK tersebut, yang ditetapkan pada 17 November 2025, membahas Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

“PMK terkait BK ekspor emas menjadi upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola komoditas emas dan mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya mineral nasional,” ujar Tommy.

Advertisement

Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar

Ketentuan Bea Keluar dikenakan atas berbagai jenis ekspor emas. Ini meliputi emas mentah (dore) dalam bentuk bongkah, batangan logam (ingot), batang tuangan, dan bentuk lainnya. Selain itu, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa butiran (granule) dan bentuk lainnya yang tidak termasuk dore juga dikenakan BK.

Pemberlakuan BK juga berlaku untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa bongkah, ingot, dan emas batang cetak (cast bar) yang tidak termasuk dore, serta emas batang cetak mesin (minted bar).

Faktor Penentu dan Proses Penetapan

Tommy Andana menjelaskan bahwa penetapan HR dan HPE emas dipengaruhi oleh dinamika pasar global. Faktor-faktor seperti pelemahan dolar Amerika Serikat dan peningkatan minat investor terhadap logam mulia menjadi pertimbangan utama.

“Penetapan HPE dan HR komoditas emas dipengaruhi oleh melemahnya dolar Amerika Serikat dan meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai,” jelas Tommy.

Proses penetapan HR dan HPE komoditas emas dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis ini mengacu pada data London Bullion Market Association (LBMA) Gold PM Fix per 15.00 pada periode 19 November 2025 hingga 9 Desember 2025.

Tommy menegaskan bahwa penetapan dilakukan secara kredibel dan transparan untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha. “Penetapan HR dan HPE juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Koordinasi ini untuk memastikan kebijakan HR dan HPE emas objektif dan sesuai dengan dinamika pasar,” tutup Tommy.

Advertisement
Mureks