Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan seluruh instansi pemerintah wajib memastikan pelayanan publik esensial tetap beroperasi optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama, khususnya menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama. Melalui edaran tersebut, Menteri PAN-RB menekankan bahwa layanan esensial merupakan hak mendasar masyarakat yang harus tetap dapat diakses, bahkan di tengah libur panjang.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Prioritas Aksesibilitas Layanan Esensial
“Pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat,” demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut. Layanan yang dimaksud mencakup sektor krusial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, serta berbagai layanan lain yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga.
Instansi pemerintah juga diinstruksikan untuk tetap memberikan perhatian khusus pada pelayanan yang ramah dan inklusif bagi kelompok rentan, memastikan tidak ada diskriminasi dalam akses layanan.
Pengaturan Cuti ASN dan Sistem Kerja
Untuk mendukung kelancaran pelayanan, Kementerian PAN-RB meminta instansi pemerintah mengatur cuti tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara selektif. Pengaturan ini harus mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas, dan jumlah pegawai yang tersedia. Meskipun demikian, pemberian cuti tetap diprioritaskan bagi pegawai yang merayakan hari raya keagamaan.
Bagi layanan yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, penyesuaian jam operasional wajib dilakukan. Hal ini bertujuan agar tidak mengganggu kelangsungan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Pengelolaan Pengaduan dan Transparansi Informasi
Selain itu, instansi pemerintah diwajibkan mengelola pengaduan pelayanan publik secara aktif. Masyarakat didorong untuk memanfaatkan kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) serta mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui media yang mudah diakses, termasuk penggunaan kode QR di lokasi layanan.
Transparansi informasi menjadi kunci. Instansi harus menyampaikan informasi secara jelas dan tepat waktu apabila terdapat perubahan jadwal atau tata cara layanan selama masa libur dan cuti bersama. Mereka juga harus memastikan setiap pengaduan atau permohonan diselesaikan sesuai tenggat waktu yang berlaku.
Integritas ASN dan Kualitas Pelayanan
Surat edaran ini juga mengingatkan ASN untuk menjaga integritas. Mereka dilarang memberi maupun menerima gratifikasi, serta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas.
Kementerian PAN-RB menegaskan, dalam kondisi darurat sekalipun, kualitas pelayanan publik, terutama yang bersifat esensial, harus tetap terjaga. Pelaksanaan surat edaran ini diminta untuk diawasi dan dikendalikan secara optimal di lingkungan masing-masing instansi guna menjamin hak-hak masyarakat terpenuhi.






