Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperkenalkan metode terbaru dalam penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di seluruh Indonesia. Metode baru ini akan menjadi acuan utama dalam penentuan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja atau buruh, menggantikan model kenaikan UMP serentak yang berlaku sebelumnya.
Penghitungan KHL yang diperbarui ini mengacu pada standar internasional yang dikembangkan oleh International Labour Organization (ILO). Sumbernya adalah studi ILO berjudul Minimum Wage Study, Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia yang dirilis pada tahun 2025.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
KHL dipahami sebagai standar kebutuhan bulanan yang memungkinkan pekerja beserta keluarganya memenuhi kebutuhan dasar secara wajar. Dengan metode ini, diharapkan kenaikan upah minimum dapat lebih adil dan fleksibel.
“Kenapa KHL jadi acuan utama? Karena kenaikan upah minimum jadi lebih adil dan fleksibel, mengikuti kondisi ekonomi tiap provinsi bukan disamaratakan seperti model kenaikan serentak UMP dulu,” demikian keterangan resmi dari akun Instagram @kemnaker, dikutip pada Selasa (23/12/2025).
Dalam metode terbaru ini, KHL disusun berdasarkan empat komponen utama konsumsi rumah tangga. Komponen tersebut meliputi kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan atau tempat tinggal.
Secara teknis, KHL dihitung menggunakan formula konsumsi per kapita yang kemudian dikalikan dengan jumlah anggota rumah tangga, lalu dibagi dengan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Formula ini dirancang agar penghitungan KHL lebih proporsional dan mencerminkan kondisi nyata di tingkat keluarga.
Hasil perhitungan KHL untuk 38 provinsi di Indonesia menunjukkan variasi signifikan. DKI Jakarta menempati posisi tertinggi dengan KHL sebesar Rp 5.898.511. Sementara itu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat memiliki KHL terendah, yakni Rp 3.054.508.
Daftar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 38 Provinsi di Indonesia:
- DKI Jakarta – Rp 5.898.511
- Kalimantan Timur – Rp 5.735.353
- Kepulauan Riau – Rp 5.717.082
- Papua – Rp 5.314.281
- Papua Selatan – Rp 5.314.281
- Papua Tengah – Rp 5.314.281
- Papua Pegunungan – Rp 5.314.281
- Bali – Rp 5.253.107
- Papua Barat – Rp 5.246.172
- Papua Barat Daya – Rp 5.246.172
- Kalimantan Utara – Rp 4.968.935
- Kepulauan Bangka Belitung – Rp 4.714.805
- DI Yogyakarta – Rp 4.604.982
- Maluku Utara – Rp 4.431.339
- Banten – Rp 4.295.985
- Kalimantan Tengah – Rp 4.279.888
- Maluku – Rp 4.168.498
- Riau – Rp 4.158.948
- Jawa Barat – Rp 4.122.871
- Kalimantan Selatan – Rp 4.112.552
- Kalimantan Barat – Rp 4.083.420
- Sumatera Barat – Rp 4.076.173
- Sulawesi Utara – Rp 3.864.224
- Jambi – Rp 3.931.596
- Sulawesi Selatan – Rp 3.670.085
- Bengkulu – Rp 3.714.932
- Aceh – Rp 3.654.466
- Sulawesi Tenggara – Rp 3.645.086
- Sumatera Utara – Rp 3.599.803
- Jawa Timur – Rp 3.575.938
- Sulawesi Tengah – Rp 3.546.013
- Jawa Tengah – Rp 3.512.997
- Gorontalo – Rp 3.398.395
- Nusa Tenggara Barat – Rp 3.410.833
- Lampung – Rp 3.343.494
- Sumatera Selatan – Rp 3.299.907
- Sulawesi Barat – Rp 3.091.442
- Nusa Tenggara Timur (NTT) – Rp 3.054.508






