Keuangan

Kementerian Ketenagakerjaan Umumkan KHL Baru 38 Provinsi: Jakarta Tertinggi Rp 5,8 Juta

Advertisement

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperkenalkan metode terbaru dalam penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di seluruh Indonesia. Metode baru ini akan menjadi acuan utama dalam penentuan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja atau buruh, menggantikan model kenaikan UMP serentak yang berlaku sebelumnya.

Penghitungan KHL yang diperbarui ini mengacu pada standar internasional yang dikembangkan oleh International Labour Organization (ILO). Sumbernya adalah studi ILO berjudul Minimum Wage Study, Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia yang dirilis pada tahun 2025.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

KHL dipahami sebagai standar kebutuhan bulanan yang memungkinkan pekerja beserta keluarganya memenuhi kebutuhan dasar secara wajar. Dengan metode ini, diharapkan kenaikan upah minimum dapat lebih adil dan fleksibel.

“Kenapa KHL jadi acuan utama? Karena kenaikan upah minimum jadi lebih adil dan fleksibel, mengikuti kondisi ekonomi tiap provinsi bukan disamaratakan seperti model kenaikan serentak UMP dulu,” demikian keterangan resmi dari akun Instagram @kemnaker, dikutip pada Selasa (23/12/2025).

Advertisement

Dalam metode terbaru ini, KHL disusun berdasarkan empat komponen utama konsumsi rumah tangga. Komponen tersebut meliputi kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan atau tempat tinggal.

Secara teknis, KHL dihitung menggunakan formula konsumsi per kapita yang kemudian dikalikan dengan jumlah anggota rumah tangga, lalu dibagi dengan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Formula ini dirancang agar penghitungan KHL lebih proporsional dan mencerminkan kondisi nyata di tingkat keluarga.

Hasil perhitungan KHL untuk 38 provinsi di Indonesia menunjukkan variasi signifikan. DKI Jakarta menempati posisi tertinggi dengan KHL sebesar Rp 5.898.511. Sementara itu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat memiliki KHL terendah, yakni Rp 3.054.508.

Daftar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 38 Provinsi di Indonesia:

  1. DKI Jakarta – Rp 5.898.511
  2. Kalimantan Timur – Rp 5.735.353
  3. Kepulauan Riau – Rp 5.717.082
  4. Papua – Rp 5.314.281
  5. Papua Selatan – Rp 5.314.281
  6. Papua Tengah – Rp 5.314.281
  7. Papua Pegunungan – Rp 5.314.281
  8. Bali – Rp 5.253.107
  9. Papua Barat – Rp 5.246.172
  10. Papua Barat Daya – Rp 5.246.172
  11. Kalimantan Utara – Rp 4.968.935
  12. Kepulauan Bangka Belitung – Rp 4.714.805
  13. DI Yogyakarta – Rp 4.604.982
  14. Maluku Utara – Rp 4.431.339
  15. Banten – Rp 4.295.985
  16. Kalimantan Tengah – Rp 4.279.888
  17. Maluku – Rp 4.168.498
  18. Riau – Rp 4.158.948
  19. Jawa Barat – Rp 4.122.871
  20. Kalimantan Selatan – Rp 4.112.552
  21. Kalimantan Barat – Rp 4.083.420
  22. Sumatera Barat – Rp 4.076.173
  23. Sulawesi Utara – Rp 3.864.224
  24. Jambi – Rp 3.931.596
  25. Sulawesi Selatan – Rp 3.670.085
  26. Bengkulu – Rp 3.714.932
  27. Aceh – Rp 3.654.466
  28. Sulawesi Tenggara – Rp 3.645.086
  29. Sumatera Utara – Rp 3.599.803
  30. Jawa Timur – Rp 3.575.938
  31. Sulawesi Tengah – Rp 3.546.013
  32. Jawa Tengah – Rp 3.512.997
  33. Gorontalo – Rp 3.398.395
  34. Nusa Tenggara Barat – Rp 3.410.833
  35. Lampung – Rp 3.343.494
  36. Sumatera Selatan – Rp 3.299.907
  37. Sulawesi Barat – Rp 3.091.442
  38. Nusa Tenggara Timur (NTT) – Rp 3.054.508
Advertisement
Mureks