Tren

Kementerian Haji Umumkan Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka hingga 9 Januari 2026

Kementerian Haji dan Umrah secara resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap kedua. Kesempatan ini diberikan selama sepekan penuh, terhitung mulai Jumat, 2 Januari hingga Jumat, 9 Januari 2026.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis, menjelaskan bahwa pembukaan tahap kedua ini merupakan peluang krusial bagi jemaah dengan kriteria tertentu untuk segera melunasi Bipih. Langkah ini penting guna memastikan keberangkatan mereka pada musim haji tahun ini.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Kriteria Jemaah yang Berhak Melunasi Bipih Tahap Kedua

Nurchalis merinci lima kategori jemaah yang diperuntukkan pada tahap pelunasan ini. Kategori tersebut meliputi:

  • Jemaah haji yang mengalami kegagalan pelunasan pada tahap sebelumnya.
  • Pendamping jemaah haji lanjut usia.
  • Jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
  • Jemaah haji yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga.
  • Jemaah haji urutan berikutnya atau jemaah cadangan.

“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya, jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Jumat (2/1/2026), seperti dikutip tim redaksi Mureks.

Sebelum melakukan transaksi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, jemaah diwajibkan untuk memastikan status istithaah kesehatan mereka. Hal ini merupakan syarat utama yang tidak dapat ditawar.

Untuk memudahkan pengecekan, daftar nama jemaah yang berhak melunasi pada tahap kedua per provinsi serta status keberangkatan dapat diakses secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah, www.haji.go.id.

“Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses,” tegas Nurchalis.

Relaksasi dan Progres Pelunasan Tahap Pertama

Kementerian Haji dan Umrah juga memberikan relaksasi khusus bagi jemaah dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Meskipun mereka berhak melunasi pada tahap pertama, kesempatan untuk melunasi di tahap kedua tetap diberikan.

Relaksasi ini, menurut Mureks, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat, sekaligus menjamin hak mereka untuk tetap dapat berangkat haji.

Pada masa pelunasan tahap pertama, progres pelunasan Bipih mencapai 73,99 persen, dengan total 149.159 orang jemaah yang telah melunasi biaya haji mereka. Tiga provinsi dengan persentase pelunasan terbesar adalah Kalimantan Tengah (88,88 persen), Bangka Belitung (84,36 persen), dan Sulawesi Selatan (84,28 persen).

Sementara itu, tiga provinsi dengan persentase terendah pada tahap pertama adalah Aceh (56,58 persen), Sulawesi Utara (58,04 persen), dan Gorontalo (59,73 persen).

Mureks