JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan akan menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan usaha penangkapan ikan. Sinyalemen ini muncul setelah KKP menerima banyak laporan mengenai oknum yang mengaku sebagai broker atau calo perantara yang memungut biaya tidak resmi.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini. Mureks mencatat bahwa laporan mengenai praktik pungli ini banyak diterima dari nelayan di berbagai lokasi, di mana para calo tersebut memungut biaya lebih besar dengan alasan operasional, padahal sejatinya menambah beban biaya bagi nelayan dan pengusaha kapal perikanan.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
“Laporan ini banyak kami terima dari nelayan di berbagai lokasi, kami segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki hal tersebut karena mereka ini yang sebenarnya menambah beban biaya kepada para nelayan dan pengusaha kapal perikanan, namun di berbagai kesempatan menyampaikan bahwa biaya perizinan tinggi dan mahal,” ungkap Lotharia Latif di Jakarta, Jumat (2/1).
Latif menekankan bahwa tidak ada pungutan lain selain pungutan pengusahaan perikanan (PHP) dan pungutan hasil perikanan (PHP) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan. Pembayaran PNBP dilakukan langsung ke kas negara melalui kode billing secara otomatis via sistem OSS. “Layanan perizinan tidak dipungut biaya apapun sehingga tidak perlu ada jasa broker,” imbuhnya.
Untuk mempermudah pelaku usaha, KKP menyediakan layanan konsultasi secara online melalui laman perizinan.kkp.go.id. Selain itu, pelaku usaha juga bisa berkonsultasi langsung dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap setempat, menurut Mureks. Apabila menemukan indikasi pungli, masyarakat diimbau untuk mengadukan melalui kanal pengaduan lapor.go.id, SMS 1708, media sosial @lapor1708, serta aplikasi mobile.
Inisiatif Layanan Jemput Bola dan Digitalisasi
Selain layanan online, KKP juga gencar menggelar layanan jemput bola melalui gerai perizinan. Sepanjang tahun 2025, telah dilakukan 12 kali pelayanan gerai di berbagai lokasi sentra nelayan, meliputi PPS Cilacap (Jawa Tengah), PPN Brondong (Lamongan, Jatim), PPP Pondok Dadap (Malang, Jatim), PPI Kuala Penet (Lampung Timur, Lampung), PPI Palang (Tuban, Jatim), PP Oeba (Kupang, NTT), PP Kijang (Kepri), PPS Belawan (Medan, Sumut), PPS Bitung (Sulut), PPS Kendari (Sultra), PP Sadeng (Jatim), dan PP Takalar (Sulsel).
Latif menambahkan, gerai keliling ini akan diperbanyak di sentra-sentra nelayan, dengan waktu yang dikoordinasikan bersama pemerintah daerah setempat dan UPT lingkup Ditjen Perikanan Tangkap.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa KKP telah memanfaatkan sistem informasi dan teknologi digital untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan perizinan berusaha dan pelayanan publik lainnya. Digitalisasi ini merupakan upaya percepatan proses administrasi sekaligus meminimalisir potensi pungli.






