Tren

Yusril: “Penegakan Hukum Nasional Masuki Era Baru dengan KUHP-KUHAP Baru”

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia telah memasuki era baru. Hal ini ditandai dengan resmi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada hari ini, Jumat, 02 Januari 2026.

Menurut Yusril, pemberlakuan kedua undang-undang tersebut mengakhiri dominasi hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. “Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Tonggak Sejarah Reformasi Hukum

Pemberlakuan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang 13/2024 merupakan momentum bersejarah bagi sistem hukum pidana Indonesia. Yusril menjelaskan, KUHAP baru ini hadir menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Mureks mencatat bahwa meskipun disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, pembaruan ini dianggap krusial untuk mendukung implementasi KUHP Nasional yang lebih modern.

Pergeseran Pendekatan Hukum: Dari Retributif ke Restoratif

Yusril menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan puncak dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah digagas sejak era Reformasi 1998. KUHP lama, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika masyarakat modern. Hukum pidana kolonial tersebut bersifat represif, menitikberatkan pada pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

Dengan hadirnya KUHP Nasional, pendekatan hukum pidana secara fundamental berubah dari retributif menjadi restoratif. “Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri,” jelas Yusril.

Pendekatan restoratif ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Selain itu, terdapat penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, yang diharapkan dapat mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Integrasi Nilai Lokal dan Perlindungan HAM

KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat masyarakat.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ucap Yusril.

Sementara itu, KUHAP baru turut memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lebih transparan dan akuntabel, sejalan dengan semangat keadilan yang modern dan manusiawi.

Mureks