Internasional

Kementerian Haji Beri Relaksasi Pelunasan Bipih untuk Calon Jemaah Terdampak Bencana di Sumatra

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) memberikan relaksasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah yang berasal dari daerah terdampak bencana di wilayah Sumatra. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang menghadapi situasi darurat pascabencana.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra telah memengaruhi kesiapan jemaah haji di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. “Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian Heriyawan di Jakarta, dikutip Selasa (29/12/2025).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Data pelunasan tahap pertama menunjukkan bahwa Provinsi Aceh mencatat persentase terendah sebesar 56,58%, diikuti Sumatra Utara dengan 62,5%. Angka-angka ini masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99%. Sementara itu, Provinsi Sumatra Barat masih mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.

Ian Heriyawan memaparkan, rendahnya angka pelunasan tersebut dimungkinkan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk keperluan pemeriksaan istithaah kesehatan, serta kondisi personal jemaah pascabencana.

Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan bagi jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua. Tahap kedua ini dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 9 Januari 2026.

“Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,” lanjut Ian Heriyawan.

Meskipun demikian, Ian menegaskan bahwa Kemenhaj harus tetap menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal ini krusial mengingat ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.

“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional. Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji,” tegas Ian Heriyawan.

Kemenhaj mengimbau seluruh jemaah haji di wilayah terdampak bencana untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat. Jemaah diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Mureks