Keuangan

Kementerian ESDM Ungkap Alasan Penundaan Pemberlakuan Bea Keluar Batu Bara 2026

JAKARTA, Mureks – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pembatalan pemberlakuan kebijakan bea keluar batu bara yang seharusnya dimulai pada 1 Januari 2026. Penundaan ini disebabkan oleh belum rampungnya regulasi dan masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa aturan terkait bea keluar batu bara akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam proses penyelesaian. “Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (2/1/2026).

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Selain regulasi yang belum final, Yuliot menambahkan bahwa besaran tarif bea keluar batu bara juga belum ditetapkan secara pasti. Pemerintah masih terus mencermati pergerakan harga batu bara di pasar global sebelum mengambil keputusan final. “Belum (tarifnya). Nanti (dilihat) bagaimana tren perkembangan harga. Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi ini saya juga cek sama Dirjen Minerba sudah sampai mana pembahasannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga telah mengonfirmasi bahwa penerapan bea keluar untuk komoditas batu bara belum dapat diberlakukan pada awal tahun 2026. Pihaknya masih berkoordinasi untuk pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum bea keluar tersebut. Mureks mencatat bahwa Purbaya juga menyebut adanya protes dari pelaku usaha terkait rencana penerapan kebijakan ini.

“Ini masih didiskusikan di level teknis. Perpresnya, sedang akan dibuat. Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya. Karena sebagian juga masih ada yang protes kan. Kita mungkin akan rataskan ke depan. Bisa berlaku surut juga,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Kontan, Jumat (2/1/2026).

Persentase pungutan bea keluar nantinya akan disesuaikan dengan harga batu bara global dan jenis batu bara yang diperdagangkan. Indonesia memiliki empat kategori batu bara berdasarkan Gross As Received (GAR) atau nilai kalornya, yaitu HBA, HBA 1, HBA 2, dan HBA 3, yang masing-masing menentukan harga jualnya.

Purbaya membeberkan usulan persentase pungutan. “Kalau enggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu baranya ya. Ada 5 (persen), ada 8 (persen), ada 11 (persen), tergantung level harga batubaranya. Jadi itu di bawah harga tentu 5 (persen), di atas harga tentu 8 (persen), dan di bawah harga tertentu 11 (persen),” paparnya.

Mureks