Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji peluang penambahan kuota impor bahan bakar minyak (BBM) bagi badan usaha pemilik SPBU swasta pada tahun 2026. Opsi kenaikan kuota hingga 10 persen dari penetapan tahun sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, penetapan kuota impor BBM untuk tahun depan akan disesuaikan dengan realisasi penjualan sepanjang tahun 2025 serta asumsi kenaikan permintaan di pasar. “Untuk 2026 itu menyesuaikan dengan penjualan, kemudian itu juga ada asumsi kenaikan,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Yuliot menambahkan, badan usaha pengelola SPBU swasta, seperti Shell, BP, Vivo, dan ExxonMobil, telah mengajukan usulan kuota impor BBM kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM. “SPBU swasta sudah mengajukan kuota untuk 2026. Itu seharusnya itu sudah tahap penyelesaian di Dirjen Migas,” ujarnya.
Meski demikian, Yuliot belum merinci volume impor yang diajukan maupun besaran kuota yang akan diberikan. Pemerintah masih menunggu konsolidasi data realisasi penjualan BBM sepanjang tahun 2025. “Kita akan lihat terlebih dulu. Ini berapa realisasi penjualan tahun 2025 kan kita belum dapat. Lagi dikonsolidasikan sama Dirjen Migas,” jelas Yuliot.
Direktur Jenderal Migas ESDM Laode Sulaeman mengonfirmasi bahwa salah satu opsi yang dipertimbangkan pemerintah adalah penambahan kuota impor sebesar 10 persen dari kuota yang ditetapkan pada tahun 2025. “Itu (penambahan 10 persen) salah satu opsi,” ujar Laode.
Mureks mencatat bahwa kebijakan serupa telah diterapkan pada tahun 2025, yakni dengan menambah kuota impor BBM sebesar 10 persen dibandingkan kuota tahun 2024. Hasil pembahasan antara Kementerian ESDM dan jajaran Direktorat Migas akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menentukan kebijakan impor BBM SPBU swasta pada tahun 2026.






