Tren

Kementerian ESDM Sita 70 Ribu Ton Batubara Ilegal di Kutai Kartanegara, Tindak Lanjuti Aduan Warga

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum ESDM) berhasil mengamankan sekitar 70 ribu ton batubara hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penertiban ini dilakukan pada akhir Desember 2025 sebagai respons atas aduan masyarakat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa tumpukan batubara ilegal tersebut merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang. Oleh karena itu, batubara tersebut harus diamankan untuk kemudian dilelang sebagai penerimaan negara.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Detail Operasi Penertiban

Operasi pengamanan berlangsung dari tanggal 28 hingga 30 Desember 2025. Tim Ditjen Gakkum ESDM diterjunkan langsung ke Kalimantan Timur untuk menyisir beberapa titik lokasi.

“Secara keseluruhan, batubara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Jeffri di Jakarta, Rabu (31/12).

Mureks mencatat bahwa jumlah batubara yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 70 ribu ton. Saat ini, tumpukan batubara tersebut telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM. Selain itu, dipasangi spanduk larangan dan plang yang secara tegas menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara.

Proses Lelang dan Penerimaan Negara

Tahapan selanjutnya setelah pengamanan adalah penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batubara. Proses ini akan dilakukan oleh surveyor atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” jelas Jeffri.

Jeffri juga menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile ilegal tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi dan dukungan yang diberikan kepada Ditjen Gakkum dalam mengamankan potensi kekayaan negara.

Sinergi Lintas Instansi

Pengamanan batubara ilegal ini terlaksana berkat dukungan dan sinergi lintas instansi. Pihak-pihak yang terlibat antara lain Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Ditjen Gakkum ESDM berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menegakkan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral, demi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Mureks