Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum ESDM), berhasil mengamankan sekitar 70 ribu ton batu bara hasil penambangan ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penertiban ini dilakukan antara tanggal 28 hingga 30 Desember 2025 sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa tumpukan stockpile ilegal ini merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang. Oleh karena itu, aset tersebut harus diamankan untuk kemudian dilelang sebagai penerimaan negara.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Lokasi Penemuan dan Proses Pengamanan
Jeffri merinci, “Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.”
Saat ini, tumpukan batu bara tersebut telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM. Selain itu, dipasangi spanduk larangan dan plang yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara.
Langkah Selanjutnya: Penilaian dan Lelang
Tahapan selanjutnya akan melibatkan penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batu bara oleh surveyor dan/atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
Jeffri menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Gakkum ESDM untuk terus melakukan penertiban dan pengamanan terhadap hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining.
Sinergi Lintas Instansi
Pengamanan ini terlaksana berkat dukungan dan sinergi lintas instansi. Pihak-pihak yang terlibat antara lain Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Ditjen Gakkum ESDM berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dalam penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.






