Internasional

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi Usulan Insentif Otomotif Kemenperin: Belum Dibahas

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya belum mendiskusikan lebih lanjut usulan insentif otomotif yang diajukan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers di kantornya pada Rabu (31/12/2025).

“Belum, nanti saya akan diskusi sama mereka dulu. Tapi belum saya bahas tentang itu,” ujar Purbaya, menegaskan bahwa pembahasan mengenai insentif tersebut belum dimulai.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Kemenperin Usulkan Skema Insentif Lebih Terperinci

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengonfirmasi bahwa skema stimulus yang diusulkan kali ini dirancang lebih terperinci dibandingkan dengan periode insentif saat pandemi Covid-19.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, usulan insentif otomotif telah disampaikan kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, ia memberi sinyal adanya perbedaan pendekatan signifikan dari kebijakan sebelumnya.

“Soal otomotif usulan insentif stimulus yang sudah kami kirim ke Pak Menkeu. Ada spill sedikit lah, ada perbedaan. Di sini kita akan kenakan, di sini yang kita usulkan itu lebih detail, lebih detail dibandingkan dengan periode kita menghadapi Covid yang lalu, dari segmen, dari teknologi, dari sisi TKDN, bobot TKDN dan sebagainya itu kita buat lebih detail,” jelas Agus.

Sebagai perbandingan, pada masa pandemi Covid-19 di tahun 2021, pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) secara bertahap. Insentif tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor baru dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc yang memenuhi syarat kandungan lokal minimal 70%.

Dorong Produksi Kendaraan Ramah Lingkungan

Agus menambahkan, detail kebijakan baru ini bertujuan agar stimulus dapat benar-benar tepat sasaran, khususnya untuk mendorong produksi kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Menanggapi kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil dibandingkan EV dengan bahan baku nikel, Agus menegaskan, “Tapi yang paling penting, bagi kita untuk memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan itu juga lebih detail lagi insentifnya.”

Ia menjelaskan, prinsip utama dalam usulan terbaru ini adalah keterikatan insentif dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan batas emisi. Ini berarti tidak semua kendaraan akan otomatis mendapatkan stimulus.

“Prinsipnya adalah yang kami usulkan mereka yang mendapatkan manfaat terhadap insentif dan stimulus itu harus memiliki TKDN, dia harus memenuhi nilai emisi maksimal sekian. Jadi TKDN dan emisi,” pungkas Agus.

Mureks