Nasional

Kemenkum Ungkap Tiga Syarat Utama Penerapan Restorative Justice, Tak Berlaku untuk Korupsi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tidak semua perkara tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Ia secara spesifik menyebut beberapa jenis kejahatan yang dikecualikan dari penerapan prinsip keadilan restoratif ini.

Menurut Supratman, tindak pidana korupsi, terorisme, kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) Berat, serta tindak pidana pencucian uang tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. “Pengecualian ya, jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi, juga terorisme, kemudian tindak pidana HAM Berat, dan juga tindak pencucian uang, itu tidak bisa dilakukan RJ sesuai KUHAP yang baru,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, pada Senin (5/1).

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Supratman juga menepis kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan wewenang aparat dalam melakukan tindakan paksa di bawah aturan baru. Ia memastikan bahwa segala bentuk tindakan hukum tetap berada dalam koridor pengawasan pengadilan. “Selanjutnya, yang dikhawatirkan oleh teman-teman semua bahwa nanti semua bisa dilakukan penangkapan, penyitaan, penahanan, sembarangan, tidak izin pengadilan, itu sama sekali tidak benar,” tambahnya.

Mureks mencatat bahwa prinsip kehati-hatian ini juga diterapkan pada mekanisme restorative justice. “Tapi tentu sekali lagi, tidak boleh penghentian sebuah perkara itu ataupun Restorative Justice itu dilakukan sembarang. Itu pasti nanti harus ada penetapan pengadilannya,” jelas Supratman.

Tiga Syarat Penting Restorative Justice

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, turut menyoroti masalah restorative justice yang banyak mendapat perhatian masyarakat, khususnya pada tahap penyelidikan. Eddy memberikan contoh konkret untuk menjelaskan konsep ini.

“Saya kasih satu contoh konkret, misalnya antara si A dan si B. Si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar. Si A ini lapor ke penyidik. Begitu A lapor kepada polisi, kan lidik. B dipanggil. A bilang ke B: ‘Kamu bayar, dan saya tidak akan meneruskan perkara.’ Begitu dia bayar kan selesai. Itu restoratif nggak? Restoratif itu,” kata Eddy.

Meski demikian, Eddy menekankan bahwa dalam proses restoratif di tahap penyelidikan, korban dan pelaku harus memberi tahu penyidik agar perkara tersebut dapat diregister. “Mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena Restorative Justice itu syaratnya ada beberapa,” kata Eddy.

Berikut adalah tiga syarat penting dalam penerapan restorative justice yang dijelaskan oleh Eddy Hiariej:

  • Korban harus setuju. “Jadi saudara-saudara, mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Tidak ada restorasi,” tegas Eddy.
  • Harus ada pemberitahuan kepada penyidik dan penetapan pengadilan agar perkara teregister.
  • Tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya setelah teregister. “Kalau restoratif itu pada penyidikan atau penuntutan, maka harus saling memberi tahu dan harus ada penetapan pengadilan supaya teregister, karena untuk kedua kali sudah tidak boleh,” tutup dia.
Mureks