Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah serius menggarap rencana nasional keselamatan jalan, sebuah inisiatif krusial yang akan diimplementasikan melalui peraturan pemerintah dan selanjutnya diatur dalam aturan menteri. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, khususnya yang melibatkan sepeda motor.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa rencana ini tidak hanya mencakup program-program keselamatan, tetapi juga penentuan pemangku kepentingan yang bertanggung jawab atas berbagai aspek, termasuk pemanfaatan teknologi. “Terkait dengan perkembangan teknologi, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pemanfaatannya, dengan ketentuan bahwa teknologi tersebut harus berkontribusi nyata terhadap aspek keselamatan,” ujar Yusuf dalam keterangan resmi, Jumat (9/1/2026).
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Ia menekankan bahwa keselamatan harus disepakati dan dijadikan dasar implementasi oleh seluruh pihak. Pemerintah, menurut Yusuf, memiliki tahapan kebijakan untuk memastikan teknologi dapat berkembang lebih cepat, terutama jika diatur melalui peraturan menteri.
Urgensi penguatan sistem keselamatan ini sangat mendesak. Catatan Mureks menunjukkan, Indonesia masih kehilangan sekitar tiga nyawa setiap jam di jalan raya. Mayoritas korban fatal ini adalah pengendara sepeda motor. Data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menguatkan fakta ini, di mana sekitar 80% kecelakaan fatal di Tanah Air melibatkan kendaraan roda dua. Mirisnya, dua pertiga korban jiwa tercatat tidak memiliki lisensi berkendara.
Sepeda motor memang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat, khususnya kelompok usia produktif yang mengandalkan efisiensi waktu dan biaya. Namun, ketergantungan tinggi inilah yang menjadikannya kontributor terbesar dalam kecelakaan lalu lintas nasional, sekaligus menegaskan pentingnya penguatan standar keselamatan kendaraan secara sistemik.
Indonesia Kejar Target Penurunan Fatalitas Kecelakaan 2030
Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, menyoroti tahun 2026 sebagai tonggak penting. Indonesia hanya memiliki empat tahun tersisa untuk mencapai target global penurunan fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 50% pada 2030, sejalan dengan Dekade Aksi Keselamatan Jalan PBB 2021–2030.
Menurut Rio, dominasi sepeda motor sebagai moda transportasi utama tidak hanya mencerminkan realitas mobilitas, tetapi juga menyingkap tantangan sistemik. Tantangan ini meliputi standar keselamatan kendaraan, kualitas infrastruktur jalan, hingga perilaku pengguna jalan. “Oleh karena itu, sangat penting agar setiap pilar dibedakan secara jelas peran dan tanggung jawabnya, tanpa saling menyalahkan atau menumpukan beban pada satu pendekatan saja,” paparnya.
Ia menambahkan, kejelasan ini justru diperlukan agar seluruh pilar dapat dijalankan secara beriringan, konsisten, dan saling menguatkan. Indonesia sendiri telah memiliki lima pilar keselamatan jalan, namun implementasinya dinilai masih belum berjalan seimbang.
Pilar 3, yang mengatur aspek teknologi dan standar kendaraan, serta Pilar 4 yang menekankan perilaku pengguna jalan melalui edukasi dan penegakan hukum, memiliki peran yang sama penting dan tidak dapat saling menggantikan. Peningkatan keselamatan jalan di Indonesia perlu diarahkan tidak hanya pada perubahan perilaku, tetapi juga pada penguatan standar kendaraan berkeselamatan sebagai lapisan perlindungan tambahan (second layer of safety).
Belajar dari Negara Tetangga: Wajibkan ABS
Pemerintah memiliki ruang besar untuk mengatur penerapan teknologi keselamatan sebagai standar kendaraan roda dua, seperti helm berkualitas dan sistem pengereman berstandar internasional. Indonesia pun telah meratifikasi standar PBB dan mengakui hasil pengujian regional melalui ASEAN Mutual Recognition Agreement (ASEAN MRA).
Negara-negara tetangga telah melangkah lebih dahulu dalam hal ini. Di Malaysia, misalnya, setelah kajian selama dua tahun oleh Kementerian Transportasi, teknologi sistem pengereman Anti-lock Braking System (ABS) ditetapkan sebagai standar wajib untuk sepeda motor baru. Kebijakan ini terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30%, sebuah capaian yang patut menjadi referensi bagi Indonesia.






