Asosiasi importir daging sapi mendesak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meninjau ulang kebijakan penetapan kuota impor daging sapi tahun 2026. Penurunan kuota yang drastis dikhawatirkan membebani pelaku usaha hotel, restoran, dan katering (Horeka), bahkan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Permintaan ini disampaikan usai pertemuan di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan di Jakarta, Jumat (9/1).
Marina Ratna DK, wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan tersebut. “Kami datang meminta penjelasan pemerintah mengapa kouta impor daging sapi reguler diberikan hanya 30 ribu ton tahun ini untuk 100 lebih importir daging. Padahal, tahun lalu kuota impor yang diberikan pemerintah mencapai 180 ribu ton,” ujarnya kepada wartawan. Penurunan ini mencapai lebih dari 80 persen dari kuota tahun sebelumnya.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Selain APPHI, asosiasi lain yang turut hadir adalah Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI), dan Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA).
Direktur Eksekutif APDDI, Teguh Boediyana, menambahkan bahwa kebijakan ini diambil tanpa pemberitahuan atau sosialisasi. “Kami minta pemerintah meninjau kembali kebijakan pemberian kuota impor daging sapi yang hanya 16% tanpa pemberitahuan atau sosialisasi sedikitpun kepada kami. Bayangkan, tanpa penjelasan, kami diberi kuota hanya 30 ribu ton dan itu jauh dari kuota yang diberikan tahun lalu. Dan karena tanpa penjelasan, maka kami berasumsi bahwa 30 ribu ton itu berarti kuota untuk satu tahun,” tegas Teguh.
Teguh menilai, kuota sebesar 30 ribu ton sangat memberatkan dan mengancam kelangsungan banyak perusahaan. “Dengan kuota sekecil itu, jelas sangat berat buat pengusaha. Karena mereka kan sudah prepare dengan angka minimal yang sama dengan tahun lalu. Jika tidak ada kuota yang memadai, maka konsekuensinya akan terjadi gejolak dan yang paling gampang buat pengusaha adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan kuota impor ini bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tahun lalu meminta agar tidak ada lagi kebijakan kuota untuk produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun, arahan tersebut masih terus diberlakukan.
Marina Ratna DK merinci total kuota impor daging yang dikeluarkan Kementerian Pertanian untuk tahun 2026 mencapai 297 ribu ton. Dalam ringkasan Mureks, kuota tersebut terdiri dari 100 ribu ton daging kerbau dari India, 75 ribu ton daging sapi dari Brasil, dan 75 ribu ton daging dari negara lain, papar Marina.
Seluruh kuota ini, lanjut Marina, diberikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). “Sementara perusahaan swasta yang berumlah 108 perusahaan, yang terdiri dari 74 perusahaan lama dan 34 perusahaan baru, hanya mendapat 30 ribu ton. Sisa 17 ribu ton lagi adalah jatah untuk daging industri,” imbuhnya.
Selain pemangkasan volume, Marina juga menyoroti keanehan lain, yaitu pengusaha swasta hanya diizinkan mengimpor dua jenis daging dan produk daging tertentu. Baik Marina maupun Teguh sepakat bahwa pemberian kuota impor daging tahun ini “sudah di luar kelaziman.”





