Internasional

Kemenhub Bekukan Izin PO Cahaya Trans Selama 12 Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Tol Krapyak Semarang

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau yang dikenal sebagai PO Cahaya Trans. Sanksi tegas ini merupakan buntut dari kecelakaan maut yang terjadi di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembekuan izin ini akan berlaku selama 12 bulan. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026 pada Selasa, 6 Januari 2026.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Pelanggaran Fatal PO Cahaya Trans

Aan Suhanan mengungkapkan, hasil pengawasan dan rapat klarifikasi yang dilakukan Kemenhub menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Cahaya Wisata Transportasi. Tim redaksi Mureks menyoroti bahwa pelanggaran ini mencakup tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin yang dimiliki.

Selain itu, PO Cahaya Trans juga kedapatan mengoperasikan kendaraan yang masa berlaku izin penyelenggaraannya telah habis. Puncak dari serangkaian pelanggaran ini adalah kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang berujung pada kecelakaan fatal, mengakibatkan korban jiwa.

“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” beber Aan Suhanan dalam keterangan resminya.

Kewajiban dan Ancaman Sanksi Lebih Berat

Selama masa pembekuan izin, PT Cahaya Wisata Transportasi diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan administratif dan operasional. Perusahaan tersebut wajib memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki, serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan atau dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).

Aan Suhanan menambahkan, perusahaan juga harus menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha terbaru diterbitkan. “Selain itu, wajib menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan,” tegasnya.

PT Cahaya Wisata Transportasi juga diwajibkan untuk melaksanakan perbaikan dan bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan, serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut, Kemenhub tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan, baik untuk Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) maupun Angkutan Bus Pariwisata.

Kronologi Kecelakaan dan Komitmen Kemenhub

Sebagai informasi, kecelakaan maut yang melibatkan bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV terjadi ketika pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan saat melintas di jalan menikung. Akibatnya, bus oleng dan terguling ke kanan. Insiden tragis ini menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya mengalami luka-luka.

Menanggapi kejadian ini, Aan Suhanan menegaskan komitmen Kemenhub dalam penegakan aturan. “Kami tidak akan segan – segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan,” pungkas Aan.

Mureks