Keuangan

Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans 1 Tahun, Dirjen Aan: “Berikan Efek Jera”

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi, atau yang dikenal sebagai Cahaya Trans. Sanksi administratif ini dijatuhkan menyusul insiden kecelakaan maut yang melibatkan armada bus perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pembekuan izin ini berlaku selama 12 bulan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026, yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada Selasa, 06 Januari 2026.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Kewajiban Selama Masa Sanksi

Selama masa pembekuan izin, PT Cahaya Wisata Transportasi diwajibkan untuk melakukan sejumlah perbaikan dan pembaruan. “Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” ujar Aan dalam keterangan resmi.

Selain itu, perusahaan juga harus menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Batas waktu untuk implementasi sistem ini adalah paling lama tiga bulan setelah perizinan berusaha terbaru diterbitkan. Aan menegaskan, “PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat.”

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Kemenhub tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi administratif lebih lanjut berupa pencabutan izin penyelenggaraan. Sanksi ini mencakup perizinan berusaha Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Pelanggaran yang Ditemukan

Mureks mencatat bahwa hasil pengawasan dan rapat klarifikasi menemukan beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Cahaya Wisata Transportasi. Pelanggaran tersebut meliputi tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan, mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin yang dimiliki, serta mengoperasikan kendaraan dengan izin penyelenggaraan yang telah habis masa berlakunya.

Dirjen Aan menjelaskan, “PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.”

Kronologi Kecelakaan Maut

Sebagai pengingat, insiden kecelakaan yang menjadi pemicu sanksi ini terjadi pada 22 Desember 2025. Bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Diduga, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan saat melintas di jalan menikung, menyebabkan bus oleng dan terguling ke kanan. Kecelakaan tragis ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya mengalami luka-luka.

Menutup pernyataannya, Aan Suhanan menegaskan komitmen Kemenhub dalam penegakan aturan. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan,” pungkasnya.

Mureks