Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menghentikan ribuan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran investasi bodong sepanjang tahun 2025. Selain modus lama, kejahatan finansial kini juga merambah ke penipuan berbasis hubungan cinta palsu atau love scam serta smishing, yang menyebabkan kerugian signifikan bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa OJK menerima total 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 21.249 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal, sementara 4.971 pengaduan menyangkut investasi ilegal.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Pinjol Ilegal Terus Menjamur
Dalam periode Januari hingga 31 Desember 2025, Satgas Pasti OJK berhasil menemukan dan menghentikan sebanyak 2.263 entitas pinjol ilegal. Fenomena pinjol ilegal ini terus merebak, dengan jumlah entitas yang diblokir tidak pernah kurang dari 2.000 setiap tahunnya dalam tiga tahun terakhir.
Catatan Mureks menunjukkan, jumlah tertinggi pemberantasan pinjol ilegal terjadi pada tahun 2024 dengan 2.930 entitas. Sementara itu, pada tahun 2023, OJK memblokir 2.248 entitas pinjol ilegal. Secara kumulatif, sejak tahun 2017 hingga 2025, OJK telah memberantas total 11.873 entitas pinjol ilegal.
Investasi Bodong dan Modus Baru
Selain pinjol ilegal, penawaran investasi bodong juga masih menjadi ancaman serius. Sepanjang tahun 2025, Satgas Pasti menemukan 354 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi, berpotensi merugikan masyarakat.
Angka 354 entitas investasi ilegal yang diblokir pada 2025 merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir, meskipun masih di bawah rekor tahun 2019 yang mencapai 442 entitas. Sejak 2017, OJK telah memblokir total 1.882 entitas investasi ilegal.
Modus penipuan baru seperti love scam juga semakin marak. Penipuan yang memanfaatkan relasi emosional korban ini telah menyebabkan kerugian mencapai Rp 49,19 miliar. Selain itu, smishing, modus penipuan melalui pesan singkat, juga terus berkembang dan menemukan bentuk-bentuk baru untuk menjerat korban.
Secara keseluruhan, OJK telah memblokir total 14.006 entitas ilegal yang mencakup investasi ilegal, pinjol ilegal, dan pergadaian ilegal sejak tahun 2017 hingga 2025. Ini menunjukkan skala tantangan yang dihadapi OJK dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan finansial.






