Lifestyle

Kemenag Ungkap 58,26 Persen Guru PAI SD Belum Fasih Baca Al-Qur’an, Tantangan Serius Pendidikan Agama

Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan temuan mengejutkan dari hasil asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2025. Sebanyak 58,26 persen guru PAI tingkat Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia diketahui belum fasih membaca Al-Qur’an, atau masih berada pada kategori pratama dan dasar.

Data ini diperoleh dari asesmen komprehensif terhadap 160.143 guru PAI SD/SDLB di seluruh Indonesia. Proses asesmen melibatkan tes dan kuesioner yang dilakukan melalui aplikasi SIAGA Kementerian Agama.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Tantangan Serius Pendidikan Keagamaan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menegaskan bahwa kondisi ini merupakan tantangan serius bagi pendidikan keagamaan di Tanah Air. “Guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah. Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al-Qur’an, ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujar Suyitno dalam acara Ekspos Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Asesmen ini dilaksanakan dengan metode triangulasi oleh Lembaga Tahsin dan Taf Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta, yang memastikan tingkat kepercayaan tinggi pada agregat nasional dan daerah.

Secara kuantitatif, Indeks Membaca Al-Qur’an guru PAI SD/SDLB tercatat pada angka rata-rata 57,17. Angka ini menempatkan kemampuan membaca Al-Qur’an guru PAI dalam kategori rendah (pratama/dasar). Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa kelemahan paling menonjol terletak pada pemahaman hukum bacaan tajwid, dengan skor terendah dibandingkan indikator membaca lainnya.

Suyitno menambahkan, rendahnya indeks ini tidak terlepas dari beragamnya latar belakang pendidikan guru, akses penguatan kompetensi yang belum merata, serta belum optimalnya integrasi kemampuan membaca Al-Qur’an dalam sistem pembinaan karier guru PAI. “Ke depan, penguatan kompetensi membaca Al-Qur’an harus menjadi bagian integral dari rekrutmen, sertifikasi hingga penilaian kinerja guru PAI,” tegasnya.

Dampak pada Siswa dan Rekomendasi Kebijakan

Senada dengan Suyitno, Direktur Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, M. Munir, menilai temuan ini memberikan dasar kuat untuk penajaman program intervensi. Menurutnya, data tersebut secara jelas menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya dari aspek pedagogik, melainkan pada kompetensi dasar guru PAI itu sendiri, khususnya kemampuan membaca Al-Qur’an secara tartil dan sesuai kaidah tajwid.

“Jika guru masih terbata-bata atau belum memahami tajwid dengan baik, maka proses transfer literasi Al-Qur’an kepada siswa akan ikut terdampak. Ini menjelaskan mengapa kemampuan membaca Al-Qur’an siswa SD juga masih didominasi kategori dasar,” jelas Munir.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama merekomendasikan sejumlah program strategis, antara lain:

  • Penguatan kompetensi profesional guru PAI/SDLB.
  • Intervensi khusus bagi guru PAI SD/SDLB yang masih pada kategori pratama dalam membaca Al-Qur’an.
  • Penilaian kemampuan membaca Al-Qur’an dalam proses rekrutmen dan penilaian karier fungsional guru PAI SD/SDLB.
  • Reorientasi program sertifikasi guru PAI SD/SDLB dengan memasukkan indikator kemampuan membaca Al-Qur’an.
  • Pelibatan pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, lembaga pendidikan Al-Qur’an, dan pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra strategis dalam penguatan kemampuan baca Al-Qur’an dan PAI.
  • Dukungan studi lanjut untuk guru PAI SD/SDLB.
  • Evaluasi berkala melalui asesmen nasional baca Al-Qur’an dan PAI.
Mureks