Lifestyle

Kuasa Hukum Desak Suami Boiyen Lunasi Dana Investasi Awal Januari, Ancam Tempuh Jalur Pidana

Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, menghadapi tuntutan serius terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Setelah upaya mediasi secara kekeluargaan menemui jalan buntu, pihak korban berinisial RF melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, melayangkan somasi terbuka.

Santo Nababan mengungkapkan bahwa dalam pertemuan terakhir pada Selasa (30/12/2025) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rully Anggi Akbar sempat meminta kelonggaran waktu hingga 15 Januari 2026 untuk melunasi dana tersebut. Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak korban.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi kami tidak bisa memutuskan sebagai kuasa hukum, karena kita sendiri harus berkoordinasi dengan pemberi kuasa,” kata Santo Nababan.

Setelah berkoordinasi dengan kliennya, Santo Nababan menegaskan bahwa pihak korban hanya memberikan batas waktu hingga 5 Januari 2026 sebagai kesempatan terakhir bagi Rully Anggi Akbar untuk menunjukkan iktikad baiknya dan segera melunasi kewajibannya.

“Somasi pertama dan juga somasi kedua sudah diterima oleh yang bersangkutan langsung, RAA, dan meminta waktu sampai tanggal 15, tapi dari klien kami hanya diberikan waktu sampai tanggal 5 Januari untuk segera membayar, segera melunasi,” jelas Santo Nababan.

Jika hingga tanggal yang ditentukan tersebut tidak ada pelunasan atau penyelesaian yang konkret, pihak korban tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum pidana. Santo Nababan menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum tersebut.

“Jika lewat dari tanggal 5 (Januari 2026), kami akan melakukan upaya hukum pidana. Jadi sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya,” tegasnya.

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 juta, bahkan mendekati Rp 400 juta. Angka ini mencakup modal awal serta janji keuntungan yang tidak terealisasi sesuai proposal yang diajukan Rully Anggi Akbar.

“Nilai proposal itu saya sudah pernah kita sebutkan, Rp 300 juta lebih, bahkan kurang lebih Rp 400-lah kira-kira,” pungkas Santo Nababan.

Kasus ini bermula pada 5 Agustus 2025, ketika Rully Anggi Akbar diduga menawarkan peluang investasi kepada RF melalui pesan WhatsApp. Investasi tersebut disebut-sebut untuk pengembangan usaha kuliner yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.

Dalam proposalnya, Rully menjanjikan skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen bagi investor. Proposal itu juga menyertakan klaim pendapatan usaha dalam enam bulan terakhir yang fantastis, berkisar antara Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta.

Namun, masalah mulai muncul ketika laporan keuangan yang diterima RF dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal. Pembagian keuntungan yang sempat berjalan selama beberapa bulan kemudian terhenti.

RF diketahui telah menyerahkan dana investasi sekitar Rp 200 juta. Berdasarkan perjanjian, Rully menjanjikan pembayaran sebesar Rp 6 juta setiap bulan pada tanggal 9. Namun, RF hanya menerima pembayaran sebanyak empat kali, sehingga total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Hingga berita ini ditulis, detikcom telah berupaya menghubungi pihak Boiyen dan Rully Anggi Akbar, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Mureks