Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial AM alias Pung di Kota Makassar. Pelaku ditangkap karena mengaku sebagai jaksa dan diduga melakukan pemerasan terhadap warga dengan janji dapat mengurus perkara hukum serta meloloskan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (10/1), AM alias Pung tidak sendiri. Ia ditangkap bersama rekannya berinisial R, yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulsel.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Modus Penipuan dan Pemerasan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Mereka dilakukan OTT,” ujar Didik kepada wartawan, Sabtu (10/1).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya seorang pria yang mengaku sebagai jaksa di Kejati Sulsel dan menawarkan jasa pengurusan perkara. Berdasarkan laporan tersebut, tim Kejati Sulsel segera menindaklanjuti hingga berhasil meringkus AM dan R.
Kepada petugas, AM alias Pung mengakui perbuatannya. Ia menipu seorang warga berinisial S, yang merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode tahun 2022-2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Kasus korupsi ini sendiri tengah diusut oleh Kejati Sulsel.
AM, dibantu oleh R, mendatangi rumah S di Jalan Andi Djemma, Makassar. Di sana, AM mengeklaim dapat menghentikan kasus korupsi yang melibatkan S. “Pelaku imingi korban dapat menghentikan kasus itu dengan imbalan Rp 45 juta. Korban pun iyakan dan memberikan uang itu secara bertahap,” jelas Didik.
Tidak hanya itu, pelaku juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan meminta korban mengosongkan rekeningnya. “Mereka juga berusaha menghilang barang bukti dengan cara meminta korban untuk mengosongkan uang rekeningnya,” tambah Didik.
Janji Palsu Lolos CPNS dan Kerugian Ratusan Juta
Selain menjanjikan penghentian perkara, kedua pelaku juga mengaku dapat meloloskan anak S untuk menjadi CPNS Jaksa di Kejaksaan Agung. Untuk janji palsu ini, mereka meminta uang sebesar Rp 170 juta, yang juga dikirim secara bertahap oleh korban.
Catatan Mureks menunjukkan, total kerugian yang dialami korban S mencapai ratusan juta rupiah. Selain uang Rp 170 juta untuk CPNS, pelaku juga meminta sejumlah uang tambahan, antara lain Rp 5 juta untuk tiket pesawat, Rp 5 juta untuk seragam jaksa, dan Rp 10 juta dengan alasan uang kedukaan, mengaku anaknya meninggal dunia.
Ancaman Hukum dan Imbauan Kejati
Atas perbuatannya, AM alias Pung dan R disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice). “Pelaku sudah kami tahan,” tegas Didik.
Dalam kesempatan ini, Didik Farkhan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum, baik dari internal maupun eksternal Kejaksaan, yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara atau penerimaan pegawai (PNS/PPPK), terutama jika disertai permintaan sejumlah uang.






