Nasional

KPK: “Ditemukan Potensi Kurang Bayar Pajak Rp 75 Miliar dalam Kasus Suap KPP Madya Jakut”

Komisi Pemberantasan Korupsi () mengungkap detail kronologi dugaan suap yang menyeret Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, (DWB), dan empat tersangka lainnya. Kasus ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 yang diajukan oleh PT WP antara September hingga Desember 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Asep, Minggu (11/1/2026), seperti dikutip dari Antara.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Setelah temuan tersebut, PT WP mengajukan sejumlah sanggahan. Dalam proses negosiasi ini, muncul dugaan permintaan pembayaran pajak yang tidak wajar. Asep merinci, “Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp23 miliar.” Skema all in ini, menurut Asep, terdiri atas Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak dan Rp8 miliar sebagai biaya komitmen yang akan didistribusikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Namun, PT WP menyatakan keberatan dengan permintaan biaya komitmen Rp8 miliar dan hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp4 miliar. Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak Rp15,7 miliar. “Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tegas Asep.

Untuk memenuhi permintaan biaya komitmen Rp4 miliar, PT WP diduga menggunakan modus kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Dana tersebut kemudian diserahkan secara tunai di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek. Catatan Mureks menunjukkan, dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB (Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara) mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak serta pihak-pihak lainnya.

Perkara ini akhirnya terungkap setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026, yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan. Pada 9 Januari 2026, KPK sempat menyatakan bahwa OTT ini terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada Minggu, 11 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah DWB (Dwi Budi) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS (Agus Syaifudin) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB (Askob Bahtiar) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD (Abdul Kadim Sahbudin) selaku konsultan pajak, serta EY (Edy Yulianto) selaku staf PT WP.

Mureks