Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024. Fitri Agus diduga menyelewengkan dana bantuan bencana sebesar Rp 516.298.000 atau Rp 516,2 juta.
Kajari Kabupaten Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bahwa total bantuan bencana yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk korban banjir bandang di Samosir mencapai Rp 1,5 miliar. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000,” ujar Satria dalam keterangannya, Minggu (28/12).
Satria menambahkan, “Penetapan tersangka dilakukan terhadap FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir.”
Modus operandi yang diduga dilakukan Fitri Agus adalah mengubah mekanisme penyaluran bantuan. Semula, bantuan direncanakan dalam bentuk tunai melalui cash transfer. Namun, Fitri Agus diduga mengubahnya menjadi bantuan barang.
“Dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang,” tutur Satria.
Selain itu, Fitri Agus juga disebut meminta jatah sebesar 15% dari nilai bantuan yang diberikan Kemensos tersebut. Jatah ini diduga untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.
“Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” ungkap Satria.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fitri Agus langsung ditahan. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan.
“Tersangka FAK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” ucap Satria.
Akibat perbuatannya, Fitri Agus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).






