Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk korban bencana banjir bandang tahun 2024. Perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari setengah miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir, Satria Irawan, mengungkapkan bahwa dana bantuan tersebut berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan total nilai Rp 1,5 miliar. Dana ini seharusnya disalurkan kepada korban bencana banjir bandang di Samosir.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Modus Operandi Pengubahan Mekanisme Penyaluran
Satria menjelaskan, Fitri Agust Karokaro menyalahgunakan dana tersebut dengan mengubah mekanisme penyaluran. “Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang,” ujar Satria dalam keterangannya, Minggu (28/12).
Lebih lanjut, tersangka juga diduga menunjuk pihak tertentu sebagai penyedia barang. “Dalam pelaksanaannya, tersangka menyarankan sekaligus menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan,” jelas Satria.
Tidak hanya itu, Fitri Agust Karokaro juga diduga meminta jatah dari nilai bantuan yang diberikan Kemensos. “Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” ungkap Satria.
Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka
Akibat perbuatan tersebut, Satria menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp 516.298.000. Angka ini didasarkan pada Laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025. “Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 516.298.000,” ucap Satria.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fitri Agust Karokaro langsung ditahan. “Tersangka FAK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” imbuh Satria.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).






