Berita

Kejari Kabupaten Bogor Musnahkan 5 Kg ‘Keripik Pisang Narkoba’ dari 100 Perkara Inkrah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti dari sekitar 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Salah satu yang menarik perhatian adalah 5 kilogram (kg) “keripik pisang narkoba” yang turut dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025, sebagai bagian dari kegiatan rutin kejaksaan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. “Jadi hari ini kami melakukan kegiatan rutin dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, yaitu pemusnahan barang bukti yang perkaranya itu sudah tidak ada upaya hukum lagi,” kata Rinaldy pada Selasa (23/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Rinaldy menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari perkara yang inkrah dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni periode Oktober hingga Desember 2025. “Jadi setahun itu kami lakukan empat kali kegiatan pemusnahan. Jadi pertiga bulan kami lakukan mendata perkara-perkara yang inkrah periode bulan yang berjalan. Nah, yang hari ini dari bulan Oktober sampai dengan Desember,” ujarnya.

Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan

Total sekitar 100 perkara tersebut mencakup berbagai jenis kejahatan, mulai dari kasus narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, hingga tindak pidana umum seperti pencurian dengan kekerasan.

  • Narkotika: Sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
  • Obat Keras (UU Kesehatan): Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.
  • Pidana Umum: Dua buah senjata tajam, beberapa unit telepon genggam, dan kosmetik ilegal.

“Keripik Pisang Narkoba” yang Unik

Salah satu barang bukti yang paling mencolok adalah keripik pisang yang mengandung zat narkoba. Keripik tersebut dikemas dalam sekantong plastik transparan dengan berat sekitar 5 kilogram.

“Kalau infonya itu perkara itu keripik pisang itu disemprot sama zat yang mengandung narkoba,” terang Rinaldy. Ia menambahkan bahwa jenis zat narkoba spesifiknya memerlukan hasil laboratorium lebih lanjut, yang informasinya dapat diperoleh dari Bidang Pidana Umum.

Menurut Rinaldy, keripik pisang tersebut ditemukan di wilayah Kabupaten Bogor dan diduga dibuat untuk konsumsi pribadi serta orang-orang terdekat pelaku. “Ini penangkapan oleh polisi, sepertinya pribadi sama teman-teman terdekat. Jadi bereksperimen dia,” jelasnya.

Mureks