Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, pada Selasa (23/12/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Padeli ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan terhadap Tersangka P,” ujar Anang melalui keterangan tertulis pada Selasa (23/12/2025).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Padeli akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung. Ia dijerat bersama seorang berinisial ISL, yang identitasnya belum diungkap oleh Anang.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Anang.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penerimaan Suap
Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan bahwa Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dalam penanganan perkara hukum terkait pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan, antara tahun 2021 hingga 2024. Dalam kasus ini, Padeli disebut menerima uang suap senilai Rp 840 juta.
“Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial ISL (tersangka lain),” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12/2025).
Meskipun konstruksi perkara belum dijelaskan secara rinci, Anang menyebut bahwa penyidikan kasus ini bermula dari aduan masyarakat. “Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” paparnya.
Saat ini, penanganan perkara telah diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Padeli juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Bangka Tengah dan diberhentikan sementara. “Saat ini nanti langsung diberhentikan,” pungkas Anang.






