Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Pati kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya sebuah kasus miris. Sepasang remaja berusia 16 tahun yang mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati pada Mei 2025, kini justru dalam proses perceraian hanya enam bulan setelah pernikahan mereka.
Keduanya diketahui telah memiliki anak berusia dua bulan saat permohonan dispensasi diajukan. Ironisnya, setelah resmi menikah, pasangan ini tidak pernah tinggal bersama dan sang suami kemudian mengajukan cerai talak pada November 2025.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Kisah Pernikahan Dini Berujung Perceraian
Humas PA Kabupaten Pati, Aridlin, menjelaskan bahwa pasangan remaja tersebut telah menjalin hubungan intim sejak masih duduk di bangku SMP. Permohonan dispensasi nikah terpaksa dikabulkan oleh PA Pati mengingat kondisi keduanya yang telah memiliki anak.
“Anaknya lahir duluan, terus baru nikah. Anaknya sudah umur dua bulan. Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini, kalau tidak dikabulkan, kan nanti pandangan masyarakat gimana. Sudah kumpul, ke sana-ke sini berdua, kalau tidak dinikahkan jadinya apa nanti, tambah dosa,” ujar Aridlin pada Kamis (8/1/2026).
Namun, harapan akan kehidupan rumah tangga yang lebih baik pupus. Aridlin mengungkapkan bahwa setelah menikah, hubungan mereka justru merenggang. “Umur pernikahan enam bulan, setelah menikah tak pernah bersama. Jadi sudah hubungan suami-istri sebelum nikah, tapi setelah nikah nggak pernah lagi. Padahal dulu pas minta dispensasi nikah sudah dikasih pesan jangan ke sini lagi, kok malah ke sini lagi,” beber Aridlin.
Menurut pantauan Mureks, proses perceraian pasangan remaja ini masih bergulir di PA Pati hingga saat ini.
Alasan Perceraian: Hilangnya Cinta dan Beban Nafkah
Aridlin membeberkan alasan di balik pengajuan cerai talak oleh sang suami. Remaja laki-laki tersebut mengaku sudah tidak memiliki rasa cinta dan keberatan dengan tuntutan nafkah lahir dari istrinya. Ia juga merasa dipaksa oleh orang tuanya untuk menikah.
“Istrinya merasa kurang dengan nafkah. Terus (yang laki-laki) ditanya, kamu kasih berapa? Ternyata gak diberi. Ya gimana, umur segitu pikirannya belum sampai (menafkahi),” ungkap Aridlin, menyoroti tantangan ekonomi yang dihadapi pasangan di usia sangat muda.
Angka Dispensasi Nikah di Pati Masih Tinggi
Kasus ini menambah daftar panjang fenomena pernikahan dini di Pati. Aridlin menyebut, kasus pasangan remaja yang hamil di luar nikah kemudian mengajukan dispensasi nikah tergolong sering terjadi. Selain faktor kehamilan, alasan lain pengajuan dispensasi adalah untuk menghindari zina dan pergaulan bebas. Rentang usia pemohon dispensasi nikah berkisar antara 14 hingga 18 tahun.
Mureks mencatat bahwa data tahun 2025 menunjukkan jumlah pemohon dispensasi nikah di Kabupaten Pati mencapai 238 perkara, dengan 234 di antaranya telah dikabulkan. Angka ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 326 pemohon, dengan 320 perkara dikabulkan.
Meskipun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan agar pernikahan dini tidak dikabulkan, PA Pati menghadapi dilema. “Memang agak susah. Dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), kan semestinya jangan dinikahkan dulu. Sedangkan kalau tidak dinikahkan, mereka kumpul begitu terus. Berbuat yang tidak baik itu,” keluh Aridlin.
Demi menghindari persoalan sosial yang lebih besar, PA Pati akhirnya memilih untuk mengabulkan permohonan dispensasi nikah, sembari menekankan pentingnya bimbingan orang tua. “Untuk menghindari yang lain-lain kita ambil sikap, sudahlah kita kabulkan saja. Ke depannya hanya Allah yang Maha Tahu,” pungkasnya.






