Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengerahkan tim Tangkap Buron (Tabur) untuk membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam mencari Silfester Matutina, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Silfester merupakan terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK), yang pernah menjabat sebagai wakil presiden ke-10 dan ke-12. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah beberapa tahun lalu, namun hingga saat ini Silfester belum juga dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan sebagai pihak eksekutor.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pengerahan tim tersebut. “Iya benar, tim tabur juga men-support tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung pada Rabu (31/12/2025).
Anang menambahkan bahwa Kejagung telah berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan untuk terus memonitor dan melacak keberadaan Silfester. “Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” tegasnya.
Sebelumnya, Silfester Matutina divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Vonis ini dijatuhkan atas pernyataannya yang menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Vonis tersebut kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, putusan ini belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan.
Terkait rencana eksekusi, Silfester sempat menyatakan kesiapannya beberapa waktu lalu. Meski demikian, ia mengaku belum menerima surat resmi dari Kejaksaan mengenai proses eksekusi tersebut. Di sisi lain, Silfester mengeklaim bahwa urusan pribadinya dengan Jusuf Kalla telah selesai.
Silfester juga pernah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan PK tersebut gugur karena Silfester dua kali tidak hadir dalam persidangan. Hingga kini, keberadaan Silfester Matutina masih belum diketahui dan jaksa terus melakukan pencarian.






