Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja. Kabareskrim Komjen Syahardiantono menegaskan, upaya pemulangan ini merupakan wujud nyata dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Bapak Presiden yang tertuang dalam Asta Cita poin ke-7,” kata Komjen Syahardiantono dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/12/2025) malam.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Asta Cita poin ketujuh yang dimaksud adalah memperkuat formasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Syahardiantono menekankan komitmen Polri untuk melindungi warga negaranya.
“Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” jelas Syahardiantono.
Pemulangan sembilan WNI tersebut terlaksana pada Jumat (26/12/2025) malam, berkat kerja sama erat antara Polri dengan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2M).
Syahardiantono juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang tidak masuk akal. Ia menjelaskan bahwa para korban mulanya dijebak dan diiming-imingi gaji besar oleh para pelaku.
“Apalagi tadi disampaikan masih ada beberapa TKI kita di sana. Inilah tantangan kita, jadi ya masih banyak yang mudah tergiur, tertipu dengan ini sebenarnya kan awal mulanya modus menipu,” tutur Syahardiantono.
Ia melanjutkan, “Modus menipu yang dipekerjakan dengan gaji yang tinggi segala macam segala macam. Tapi akhirnya di sana tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Gajinya juga tidak besar, tidak sesuai dengan janji kerjaannya.”
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 600 WNI lain yang berada di Kamboja. Namun, ia belum dapat merinci kondisi detail mereka.
“Di sana (Kamboja) masih ada warga negara kita kurang lebih 600 (orang) menurut informasi dari kedutaan,” kata Irhamni.
Irhamni menjelaskan bahwa pemulangan WNI korban TPPO bukanlah proses yang mudah dan memerlukan koordinasi lintas instansi. Ia juga menambahkan bahwa 600 WNI tersebut tidak semuanya berada di satu perusahaan yang sama, melainkan tersebar di berbagai lokasi dan tim.
“Harapannya ke depan, itu data 600 orang itu lengkap ada. Dari mana asalnya dan bagaimana dia kondisinya di sana, kemudian dia bekerja di mana, lengkap sekali,” harap Irhamni, menekankan pentingnya data lengkap untuk penanganan lebih lanjut.






