Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Para korban tergiur janji gaji besar sebagai operator komputer, namun justru dipaksa bekerja sebagai admin penipuan dan judi online.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku. “Korban dan bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp 9 juta rupiah per bulan. Bahwa sponsor menjelaskan mereka akan dipekerjakan sebagai operator komputer,” kata Brigjen Irhamni dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025) malam.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Pelaku juga menjanjikan pengurusan dokumen lengkap, mulai dari paspor hingga tiket keberangkatan ke Kamboja, yang membuat para korban semakin tertarik dengan ajakan tersebut.
Setibanya di Kamboja, paspor para korban langsung diambil oleh pelaku. Mereka kemudian dibawa ke lokasi kerja yang dijanjikan, namun kenyataan pahit menanti. Para korban baru menyadari penipuan tersebut saat tiba di lokasi. “Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana sehingga mereka terima-terima saja, ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” ungkap Irhamni.
Brigjen Irhamni menambahkan, para korban kerap menerima kekerasan verbal dan fisik jika tidak mencapai target yang ditetapkan. Bahkan, besaran gaji yang dijanjikan pun tidak sesuai dengan kenyataan. “Mereka yang tidak sesuai target dari bosnya, maka akan diberi sanksi dari mulai teringan mereka push up, sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal,” jelas Irhamni.
Pemulangan sembilan WNI ini dilakukan pada Jumat (26/12/2025) malam, melalui kerja sama antara Desk Ketenagakerjaan Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2M).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahardiantono, menegaskan bahwa pemulangan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” kata Komjen Syahardiantono.
Syahar juga menyatakan bahwa hingga kini masih ada WNI lain yang terjebak TPPO di Kamboja, dijerat oleh iming-iming manis serupa dari para pelaku.






