Tren

Jonathan Frizzy Jalani Cuti Bersyarat, Siap Bebas Murni Maret 2026 Setelah Kasus Vape Obat Keras

Kabar mengenai kebebasan aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijong, akhirnya menemui titik terang. Setelah menjalani masa pidana, Jonathan Frizzy kini resmi memulai program cuti bersyarat (CB) dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang, sebelum nantinya dinyatakan bebas murni pada 8 Maret 2026 mendatang.

Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, dalam sebuah wawancara resmi dengan awak media. Menurut Rika, Jonathan Frizzy telah memenuhi seluruh syarat yang diperlukan untuk mengikuti program integrasi berupa cuti bersyarat.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Jonathan Frizzy Resmi Jalani Cuti Bersyarat

Rika Aprianti menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy, yang merupakan warga binaan Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang, mulai menjalani cuti bersyarat pada Kamis, 7 Januari 2026. Tanggal ini menandai perubahan statusnya dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.

“Ijong atau Jonathan Frizzy adalah warga binaan dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang, ya. Hari ini insyaallah akan dibebaskan, dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Cuti bersyarat atau CB. Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret,” ujar Rika Aprianti di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Mureks mencatat bahwa perubahan status ini berdasarkan Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dengan demikian, Jonathan Frizzy tidak lagi berstatus sebagai narapidana, melainkan berada di bawah pengawasan Bapas Tangerang.

“Dengan program cuti bersyarat, per tanggal 7 berdasarkan SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saudara Ijong atau Jonathan Frizzy ya, dapat menjalankan program cuti bersyarat. Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang,” jelas Rika.

Kewajiban Selama Masa Cuti Bersyarat

Meski sudah berada di luar lapas, Jonathan Frizzy tetap memiliki serangkaian kewajiban yang harus dipatuhi hingga tanggal bebas murninya tiba pada 8 Maret 2026. Ia wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang dan menjaga perilaku selama masa cuti bersyarat berlangsung.

“Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijong wajib ikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang. Sama seperti warga binaan yang lain yang mengikuti program integrasi, selama masa itu juga wajib mengikuti bimbingan dan tidak boleh ada pelanggaran,” tegas Rika.

Rika juga menegaskan bahwa program cuti bersyarat ini berbeda dengan tahanan kota. Dalam program CB, yang bersangkutan telah berstatus narapidana dan mendapatkan hak integrasi karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan. Jonathan Frizzy sendiri divonis 8 bulan penjara terkait kasus vape obat keras.

“Kalau cuti bersyarat ini kan sudah menjadi narapidana. Selanjutnya memenuhi persyaratan untuk mengikuti program integrasi, maka yang bersangkutan diusulkan untuk mengikuti program cuti bersyarat dan mendapatkan dua bulan cuti bersyarat di luar, ya,” terangnya.

Referensi penulisan: www.viva.co.id

Mureks