Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, resmi mendapatkan program cuti bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Rabu, 7 Januari 2026. Pembebasan ini diberikan berdasarkan program integrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Ijonk Penuhi Syarat Administratif dan Substantif
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, menjelaskan bahwa Ijonk memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk program cuti bersyarat. “Yang bersanggutan melaksanakan program pembinaan di Lapas Pemuda Tangerang dengan sangat baik. Salah satunya yang bersanggutan sering ke gereja, selalu ke gereja pada saat pelaksanaan ibadah dan juga melaksanakan kegiatan olahraga,” ujar Yogi pada Rabu (7/1).
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Yogi menambahkan, pemberian program integrasi ini karena Jonathan Frizzy telah menjalani masa pidananya dan menunjukkan perilaku yang baik selama berada di Lapas. Oleh karena itu, ia berhak melaksanakan cuti bersyarat di luar Lapas.
Wajib Lapor ke Bapas hingga Maret 2026
Selama masa cuti bersyarat, Ijonk memiliki kewajiban untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Dan nanti pada tanggal 8 Maret yang bersangkutan telah habis melaksanakan cuti berseratnya yaitu diserah terimakan ke Bapas (Balai Pemasayarakatan, Red). Sekali lagi program ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 yaitu cuti bersyarat,” tegas Yogi.
Mureks mencatat bahwa program cuti bersyarat ini bersifat otomatis bagi setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk administratif seperti surat pernyataan dan jaminan. Yogi Suhara juga mengingatkan bahwa Ijonk harus menaati peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. “Jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke dalam BAPAS untuk dicabut cuti bersyaratnya,” imbuhnya.
Vonis 8 Bulan Penjara Kasus Narkotika
Jonathan Frizzy mulai masuk ke Lapas Pemuda Tangerang sejak 11 Juli 2025. Ia tidak mendapatkan remisi Natal karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Hikmawan Eka Saputra, menjelaskan bahwa cuti bersyarat diberikan setelah Ijonk menjalani sebagian masa hukuman, yakni 2/3 dari total vonis delapan bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya menjatuhkan vonis pidana delapan bulan penjara kepada Jonathan Frizzy dalam kasus narkotika, khususnya terkait vape liquid. Selama menjalani hukuman, Hikmawan menilai Jonathan Frizzy berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. “Dia termasuk yang suka olahraga di dalam dan mengikuti kegiatan ibadah di gereja,” kata Hikmawan.
Setelah diserahterimakan ke Bapas, status Jonathan Frizzy akan beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan. Ia wajib lapor satu bulan sekali ke Bapas untuk dibina, diawasi, dan dibimbing. Yogi Suhara juga mengamati kondisi Ijonk yang terlihat sangat sehat dan lebih bugar dibandingkan saat pertama kali masuk Lapas.
Jadwal bebas murni Jonathan Frizzy tetap tercatat pada 8 Maret 2026 mendatang.






