Siska (bukan nama sebenarnya) tak pernah menyangka bahwa utang sebesar Rp 500.000 dari aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal akan berujung pada mimpi buruk. Bunga yang terus membengkak secara drastis membuat total utangnya melonjak hingga Rp 8 juta. Perempuan asal Jakarta ini harus menanggung tekanan mental hebat dan terpaksa menjual perhiasan miliknya demi melunasi jeratan pinjol tersebut.
Kisah Siska hanyalah satu dari sekian banyak kasus yang menggambarkan lingkaran setan utang pinjol ilegal di Indonesia. Bahkan, ada nasabah yang telah melunasi pinjaman namun masih terus diperas oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Teror Berkelanjutan dan Kerugian Fantastis
Kasus serupa dialami oleh korban berinisial HFS. Diberitakan Kompas.id pada Kamis (20/11/2024), HFS mengajukan pinjaman di dua aplikasi pinjol ilegal pada tahun 2021. Meskipun utang tersebut telah lunas, HFS terus menerima ancaman dan teror yang menuntut pembayaran atas utang fiktif.
Ancaman dan teror tidak hanya ditujukan kepada HFS, tetapi juga merambah ke anggota keluarganya. Akibat pemerasan berkelanjutan ini, HFS mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 1,4 miliar. Tidak kuat menanggung teror, HFS akhirnya memberanikan diri melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri pada Senin (9/7/2025).
Laporan tersebut kemudian membuka tabir jaringan pemerasan yang melibatkan tujuh pelaku. Kasus Siska dan HFS, menurut Mureks, hanyalah puncak gunung es dari fenomena pinjol ilegal yang kini mengancam keselamatan finansial masyarakat Indonesia.
“Mati Satu Tumbuh Seribu”: Pertumbuhan Pinjol Ilegal yang Mengkhawatirkan
Maraknya kasus seperti yang dialami Siska dan HFS bukan tanpa alasan. Data menunjukkan bahwa pertumbuhan pinjol ilegal jauh lebih pesat dibandingkan platform legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mureks mencatat bahwa hingga Januari 2025, hanya terdapat 96 platform pinjaman daring legal yang terdaftar dan berizin OJK. Ironisnya, jumlah pinjol ilegal, sebagaimana dikutip Kompas.com dari data OJK per 30 September 2025, mencapai 13.999 entitas.
Upaya pemberantasan terus dilakukan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan OJK telah menutup 2.263 entitas pinjol ilegal dari Januari hingga akhir November 2025. Secara kumulatif, dikutip dari Kontan.co.id pada Sabtu (13/12/2025), total 11.873 entitas pinjol ilegal telah diblokir atau dihentikan operasinya sejak tahun 2017 hingga November 2025.
Profil Korban: Usia Produktif dan Dominasi Perempuan
Dari segi usia korban, data Satgas Pasti Januari-November 2025 yang dilansir Kontan.co.id pada Senin (15/12/2025) menunjukkan bahwa kelompok usia 26-35 tahun mendominasi dengan 7.211 laporan dari total 18.633 laporan, atau sekitar 38,7 persen. Kelompok usia 16-25 tahun menyusul dengan 6.533 laporan atau 35 persen.
Fakta mengejutkan lainnya adalah mayoritas korban pinjol ilegal ternyata perempuan. Diberitakan Kompas.com pada Jumat (5/12/2024), dari 15.162 aduan pinjol ilegal yang diterima sepanjang tahun 2024, sebanyak 60 persen pelapor adalah perempuan.






