Berita

Jaksa Ungkap Terdakwa Bocorkan Spesifikasi Chromebook ke Calon Penyedia di Era Nadiem Makarim

Advertisement

Jaksa penuntut umum mengungkap bahwa pemenang tender pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Nadiem Makarim telah ditentukan sejak awal. Spesifikasi Chromebook diduga dibocorkan oleh terdakwa kepada calon penyedia untuk memuluskan kemenangan tersebut.

Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025. Terdakwa dalam kasus ini meliputi Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief alias Ibam, mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek.

Jaksa menyatakan bahwa Mulyatsyah, yang juga menjabat sebagai ketua tim teknis pengadaan alat pembelajaran, memerintahkan Cepy Lukman Rusdiana untuk membocorkan spesifikasi Chromebook yang telah disusun berdasarkan arahan Nadiem Anwar Makarim kepada PT Bhinneka Mentaridimensi. Tujuannya adalah agar perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai penyedia laptop Chromebook dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020.

“Mulyatsyah memerintahkan Cepy Lukman Rusdiana untuk membocorkan spesifikasi Chromebook yang dibuat berdasarkan arahan Nadiem Anwar Makarim ke PT Bhinneka Mentaridimensi supaya bisa menjadi penyedia,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa Cepy Lukman Rusdiana dan Wahyu Haryadi kemudian memberikan dokumen spesifikasi laptop Chromebook kepada Indra Nugraha, Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi. Pemberian ini dilakukan atas perintah Hendrik Tio, Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi, yang meminta Indra untuk menemui Wahyu Haryadi dan Cepy Lukman Rusdiana di kantor Kemendikbud. PT Bhinneka Mentaridimensi memang berambisi untuk menjadi penyedia laptop Chromebook dalam pengadaan TIK tahun 2020.

“Kemudian, Cepy Lukman Rusdiana dan Wahyu Haryadi memberikan dokumen spesifikasi laptop Chromebook kepada Indra Nugraha selaku Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi yang telah diperintah Hendrik Tio selaku Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi untuk menemui Wahyu Haryadi dan Cepy Lukman Rusdiana di kantor Kemendikbud karena PT Bhinneka Mentaridimensi ingin terpilih sebagai penyedia laptop Chromebook pada pengadaan TIK tahun 2020,” imbuh jaksa.

Proses Menjadi Google Partner

Jaksa juga mengungkapkan bahwa salah satu syarat bagi penyedia laptop Chromebook untuk pengadaan TIK tahun 2020 adalah harus berstatus sebagai Google Partner. Noviyanti, Product Manager PT Bhinneka Mentaridimensi, kemudian menghubungi Ganis Samoedra Muharyono dari Google untuk mengurus status kemitraan tersebut.

Advertisement

“Atas penyampaian Noviyanti tersebut, Ganis Samoedra Murharyono menyarankan agar PT Bhinneka Mentaridimensi harus masuk ke sistem pendaftaran melalui website edu.google.com untuk mendaftar sebagai Google Partner,” ucap jaksa.

Setelah PT Bhinneka Mentaridimensi menjadi Google Partner, Indra Nugraha menghubungi Mariana Susy untuk membantu instalasi Chrome Device Management (CDM) pada laptop Chromebook yang disediakan oleh PT Bhinneka Mentaridimensi. Mariana Susy, melalui PT Putra Sakti Abadi, menerima pembayaran sebesar Rp 3.524.409.019,70 dari PT Bhinneka Mentaridimensi untuk instalasi CDM tersebut.

Selanjutnya, Mariana Susy memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada Harnowo Susanto. Pemberian ini dilakukan karena Mulyatsyah, melalui Harnowo Susanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah menunjuk PT Bhinneka Mentaridimensi sebagai penyedia.

“Setelah Mariana Susy melalui PT Putra Sakti Abadi mendapatkan pembayaran atas instalasi Chrome Device Management (CDM) dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Mariana Susy memberikan uang kepada Harnowo Susanto sebesar Rp 300 juta dari pembayaran instalasi Chrome Device Management pada laptop Chromebook dari PT Bhinneka Mentaridimensi sebesar Rp 3.524.409.019,70 dikarenakan Mulyatsyah melalui Harnowo Susanto selaku PPK telah menunjuk PT Bhinneka Mentaridimensi sebagai penyedia,” ujar jaksa.

Kerugian Negara

Akibat dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun. PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut diperkaya sebesar Rp 281 miliar dari pengadaan tersebut.

“(Memperkaya) PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27,” ujar jaksa.

Advertisement