Polres Metro Tangerang Kota mengerahkan total 419 personel gabungan untuk mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Pengerahan personel ini merupakan bagian dari Operasi Lilin 2025 yang digelar serentak oleh Polri.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa pengamanan Nataru di wilayah hukumnya melibatkan sinergi antara Polri, TNI, Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta seluruh potensi masyarakat.
Pengamanan Terpusat di Tujuh Pos
Kombes Jauhari mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan tujuh pos untuk mendukung kelancaran dan keamanan selama periode Nataru. “Dalam Operasi Lilin 2025 ini kami menyiapkan 4 Pos Pengamanan (Pospam) dan 3 Pos Pelayanan (Posyan) yang ditempatkan di titik-titik strategis, sehingga total terdapat 7 pos pengamanan dan pelayanan,” ujar Jauhari kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).
Pospam akan difokuskan pada 156 lokasi tempat ibadah yang tersebar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Sementara itu, Posyan ditempatkan di titik-titik strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, seperti rest area, kawasan wisata, dan pusat perbelanjaan.
Antisipasi Gangguan dan Layanan Masyarakat
Sebanyak 419 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Pemerintah Daerah, dan potensi masyarakat lainnya akan bersiaga penuh. Mereka disiapkan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan selama masa libur panjang.
“Aparat juga kami siagakan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan selama masa libur Nataru, jika membutuhkan layanan kehadiran Polisi silahkan menghubungi Call Center 110, kami melayani masyarakat mulai dari kemacetan lalu lintas, pengaturan kepadatan arus kendaraan, keramaian aktivitas masyarakat, hingga potensi bencana alam, mengingat kondisi cuaca yang cenderung ekstrem,” kata Kapolres.
Operasi Lilin 2025 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari Sabtu, 20 Desember 2025, hingga 2 Januari 2026. Namun, Jauhari tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan operasi jika situasi di lapangan memerlukan.
Pembatasan Truk Tambang dan Penindakan Tegas
Selama periode Natal dan Tahun Baru, kendaraan angkutan bertonase besar, khususnya truk tambang, akan dibatasi operasionalnya. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi bersama jajaran Kota/Kabupaten Tangerang dan telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, baik pelanggaran lalu lintas maupun ketentuan perizinan yang berlaku,” tegas Jauhari.
Imbauan Keamanan dan Layanan Penitipan Kendaraan
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang akan menikmati libur panjang untuk senantiasa menjaga keamanan diri, keluarga, dan lingkungan. Bagi warga yang berencana bepergian atau mudik dan meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, diimbau untuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat.
Sebagai bentuk pelayanan tambahan, Polri juga menyediakan fasilitas penitipan kendaraan bermotor maupun mobil. “Kami, (Polri) juga menyediakan layanan penitipan kendaraan motor maupun mobil sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Penitipan kendaraan ini dapat dilakukan Polsek maupun di Polres Metro Tangerang Kota,” pungkas Kapolres.






