Berita

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Wakil Ketua DPRD OKU dan Tiga Tersangka Korupsi Proyek ke Pengadilan

Advertisement

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 22 Desember 2025, secara resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan empat tersangka baru dugaan korupsi di Ogan Komering Ulu (OKU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Keempatnya akan segera menghadapi persidangan terkait kasus dugaan penerimaan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU.

Jaksa KPK Rakhmad Irwan mengonfirmasi pelimpahan tersebut. “Pada hari ini. Tim Jaksa Penuntut Umum telah selesai melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dari para terdakwa ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Rakhmad kepada wartawan.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Empat terdakwa yang dimaksud adalah Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU; Robi Vitergo, anggota DPRD OKU; serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB.

Rakhmad menambahkan, pihaknya kini menanti penetapan agenda sidang perdana, termasuk susunan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan. “Berikutnya kami menunggu informasi penetapan agenda sidang pertama, termasuk susunan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan,” sebutnya.

Untuk mendukung kelancaran dan pengamanan persidangan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan. “Kami pun juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Polda Sumsel, untuk dukungan pengamanan serta pengawalan sidang,” ucap Rakhmad.

Dakwaan Terhadap Para Tersangka

Parwanto dan Robi Vitergo akan didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama adalah Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan kedua adalah Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun Ahmat Thoha dan Mendra SB didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Latar Belakang Kasus dan OTT

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2025. Sebelumnya, enam tersangka lain telah lebih dulu ditahan dan kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka adalah Nopriansyah, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, serta tiga anggota DPRD OKU: Umi Hartati, Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Minggu, 16 Maret 2025, menjelaskan awal mula kasus ini. Menurut Setyo, tiga anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III), M Fahrudin, dan Umi Hartati, menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU. Penagihan ini dilakukan menjelang Idul Fitri 2025, sesuai komitmen yang dijanjikan Nopriansyah akan diberikan sebelum hari raya.

“Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Setyo Budiyanto.

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah diduga menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari pengusaha bernama Fauzi dan Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Total uang Rp 3,7 miliar ini diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Dua hari kemudian, pada 15 Maret, KPK melakukan OTT dan mengamankan uang tunai Rp 2,6 miliar serta satu unit mobil Fortuner.

Keempat tersangka baru, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, ditetapkan dan ditahan oleh KPK pada Kamis, 20 November 2025.

  • Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Periode 2024-2029
  • Robi Vitergo selaku Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024-2029
  • Ahmat Thoha selaku wiraswasta
  • Mendra SB selaku wiraswasta
Advertisement
Mureks