Mulai 1 Januari 2026, beragam insentif fiskal yang sebelumnya diberikan pemerintah untuk kendaraan listrik resmi dicabut. Kebijakan ini secara langsung berdampak pada kenaikan harga mobil listrik di pasar Indonesia, baik untuk unit impor utuh (CBU) maupun yang dirakit di dalam negeri (CKD).
Sebelumnya, mobil listrik CBU menikmati insentif bea masuk nol persen dari tarif normal 50 persen, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen dari seharusnya 15 persen. Dengan insentif tersebut, total pajak yang dibayarkan ke pemerintah pusat untuk mobil listrik CBU hanya sekitar 12 persen, jauh lebih rendah dari tarif normal 77 persen. Dukungan fiskal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Sementara itu, pabrikan yang merakit kendaraan listrik di dalam negeri atau Completely Knocked Down (CKD) juga menerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 10 persen dari tarif 12 persen. Hal ini memungkinkan konsumen hanya membayar 2 persen PPnBM untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Tidak hanya kendaraan listrik murni, pemerintah juga memberikan insentif berupa diskon PPnBM sebesar 3 persen untuk mobil hybrid dengan TKDN minimal 40 persen.
Setelah berakhirnya insentif pada 31 Desember 2025, harga mobil listrik di Indonesia mulai mengalami penyesuaian sejak 1 Januari 2026. Meskipun demikian, berdasarkan pantauan Mureks di beberapa laman resmi merek otomotif, kenaikan harga yang terjadi tidak terlalu signifikan dari harga dasar yang ditetapkan oleh masing-masing merek.
Program insentif ini diikuti oleh enam produsen utama, yaitu BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora). Sesuai ketentuan, keenam pabrikan ini wajib memulai produksi di Indonesia mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, dengan menyesuaikan peta jalan TKDN yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga akan melakukan audit pada tahun 2028 untuk memastikan kesesuaian antara jumlah produksi dalam negeri dengan volume impor CBU yang telah dilakukan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah berhak mengklaim Bank Garansi untuk menutupi kewajiban produksi peserta program.
Di tengah pencabutan insentif ini, pemerintah dikabarkan tengah mempertimbangkan pemberian stimulus terbaru yang akan didasarkan pada jenis baterai yang digunakan. Kendaraan yang menggunakan baterai jenis LFP (lithium ferro phosphate) kemungkinan akan menerima stimulus yang lebih kecil, sementara yang menggunakan bahan baku nikel akan mendapatkan stimulus lebih besar. Mureks mencatat bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan surplus nikel di Indonesia sebagai komoditas utama bagi industri kendaraan listrik, dengan tetap memastikan keamanan penggunaan baterai tersebut.






