Otomotif

Hakim Berwenang Penuh: SIM Dapat Dicabut Permanen Akibat Pelanggaran Berat dan Akumulasi Poin

Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dicabut, bukan sekadar ancaman, melainkan sanksi hukum yang diatur tegas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun banyak pengendara masih mengira SIM hanya disita sementara saat tilang, hak mengemudi dapat dicabut dalam kondisi tertentu, baik untuk jangka waktu tertentu maupun secara permanen, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pencabutan SIM umumnya diterapkan pada pelanggaran lalu lintas berat, pelanggaran berulang, atau tindak pidana lalu lintas yang menimbulkan dampak serius, termasuk kecelakaan. Namun, proses pencabutan SIM tidak dilakukan secara langsung oleh kepolisian di lapangan, melainkan melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan.

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Kewenangan Pencabutan SIM di Tangan Pengadilan

Baur SIM Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, menegaskan bahwa kewenangan pencabutan SIM sepenuhnya berada di tangan pengadilan. “Yang memutuskan hakim, dan pelanggaran yang kena penalti. Kalau tindak pidana lalu lintas ini dijatuhi pidana semuanya yang memutuskan hakim,” ucap Timbul saat ditemui Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, keputusan pencabutan SIM baru dapat ditetapkan setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Jika SIM dicabut, pemilik tidak bisa langsung mengurus pembuatan SIM baru karena harus menunggu masa sanksi tertentu, baik dalam hitungan bulan maupun tahun.

Dasar Hukum dan Sistem Akumulasi Poin

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 314 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau kewajiban ganti kerugian akibat tindak pidana tersebut.

Mureks mencatat bahwa mekanisme pencabutan SIM juga mengacu pada sistem akumulasi poin pelanggaran. Pengemudi yang mencapai batas maksimal 12 poin akan dikenai penalti pertama berupa penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum adanya putusan pengadilan. Mereka juga wajib mengikuti pendidikan serta pelatihan mengemudi sebelum SIM dapat digunakan kembali.

Sementara itu, pengemudi yang mengumpulkan hingga 18 poin pelanggaran akan dikenai penalti kedua berupa pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM harus menjalani masa sanksi sesuai keputusan hakim dan baru bisa mengajukan pembuatan SIM kembali setelah masa pencabutan berakhir dengan mengikuti seluruh prosedur pembuatan SIM baru. Selama masa penalti, pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan maupun penggantian SIM.

Mureks