Berita

IKADIN Bahas Arah Penegakan Hukum Pasca KUHAP dan KUHP Baru, Soroti Peran Advokat

Advertisement

Jakarta – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar diskusi panel strategis bertajuk ‘Wajah Penegakan Hukum Pasca KUHAP dan KUHP Baru’. Forum ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan sektor hukum untuk mendiskusikan arah dan masa depan penegakan hukum Indonesia menjelang pemberlakuan dua undang-undang krusial tersebut.

Perubahan Mendasar dalam Sistem Hukum Pidana

Diskusi ini mempertemukan advokat, akademisi, pembentuk undang-undang, dan pemerhati kebijakan publik. Tujuannya adalah untuk mengkaji bagaimana reformasi besar dalam hukum pidana Indonesia akan mempengaruhi sistem peradilan, praktik penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. KUHAP dan KUHP baru membawa perubahan mendasar, tidak hanya pada substansi delik dan sanksi, tetapi juga pada cara kerja aparat penegak hukum.

Ketua Panitia Rakernas dan HUT ke-40 IKADIN, Heru Muzaki, menekankan pentingnya peran advokat dalam mekanisme check and balances pada sistem pemidanaan yang baru. “Karena itu, implementasi regulasi ini membutuhkan kesiapan kelembagaan, pengawasan yang memadai, dan kemampuan adaptasi dari seluruh profesi hukum agar proses penegakan hukum berlangsung secara efektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP Baru

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa proses legislasi KUHAP baru di DPR melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui diskusi publik dan kajian akademik yang panjang. Menurutnya, perubahan KUHAP mengedepankan perlindungan hak tersangka dan terdakwa. “Upaya ini, merupakan bagian dari komitmen negara untuk membangun proses peradilan yang lebih akuntabel dan transparan,” imbuhnya, merujuk pada hak rekaman pemeriksaan melalui CCTV, hak komunikasi, pendampingan hukum, dan akses salinan BAP.

Transformasi Filosofis Pemidanaan dalam KUHP Baru

Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan DPP IKADIN Hery Firmansyah memaparkan transformasi filosofis dalam KUHP baru yang menggeser paradigma pemidanaan dari model retributif menuju keadilan korektif dan restoratif. Ia menyoroti hadirnya pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai langkah menuju pemidanaan yang lebih humanis dan proporsional. Pengakuan living law atau hukum adat juga menjadi pengukuhan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, namun tetap memerlukan penafsiran hati-hati.

Plt. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menambahkan bahwa KUHP baru menghadirkan pembaruan penting, termasuk reformulasi pidana mati dengan masa evaluasi sebelum eksekusi, serta penghapusan ketentuan bermasalah dalam UU ITE. Mekanisme pemidanaan modern seperti pedoman pemidanaan, pidana pengawasan, kerja sosial, judicial pardon, dan penyelesaian perkara melalui denda juga diperkenalkan.

Advertisement

Kritik dan Catatan Mendasar untuk KUHAP

Ketua Umum DPP IKADIN Maqdir Ismail menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam KUHAP yang perlu dikaji ulang. Ia menekankan penetapan tersangka tidak cukup hanya didasarkan pada dua alat bukti, melainkan harus ditopang bukti yang relevan dan memenuhi unsur tindak pidana. Maqdir juga mengingatkan mekanisme penahanan masih sangat bergantung pada subjektivitas penyidik tanpa kontrol yudisial yang memadai.

Lebih lanjut, Maqdir Ismail menyoroti perlunya pembatasan ketat terhadap upaya paksa, terkhusus penyadapan dan pemblokiran rekening. Menurutnya, hal tersebut hanya boleh dilakukan terhadap pihak yang berstatus tersangka dan didukung bukti substansial, serta tidak boleh meluas pada pihak yang tidak terkait langsung. “Semua catatan tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama dan diuji secara serius agar KUHAP dapat diterapkan secara adil dan proporsional,” katanya.

IKADIN Dorong Transformasi Hukum Pidana

Diskusi panel ini mengajak peserta Rakernas memahami bahwa pembaruan KUHAP dan KUHP bukan sekadar perubahan norma, melainkan bagian dari agenda transformasi hukum pidana yang menuntut kesiapan seluruh pemangku kepentingan. Aparat penegak hukum, advokat, pembuat kebijakan, hingga masyarakat sipil memiliki peran penting dalam memastikan implementasi regulasi baru berlangsung konsisten, transparan, dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

Melalui forum ini, IKADIN menunjukkan komitmennya sebagai ruang dialog konstruktif untuk mempertemukan beragam perspektif dan mendorong penguatan sistem peradilan pidana Indonesia. Acara ini juga menegaskan keseriusan IKADIN dalam mempersiapkan para advokat menyambut era baru penegakan hukum yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Advertisement