Alvi Maulana (24) didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), yang jasadnya ditemukan termutilasi hingga ratusan potong. Dalam persidangan, terungkap fakta penting yang mempercepat identifikasi korban, meskipun kondisi jasad sangat mengenaskan.
Kronologi Pembunuhan Sadis
Menurut dakwaan jaksa yang dibacakan di persidangan, insiden tragis ini bermula dari cekcok antara Alvi dan Tiara pada 31 Agustus 2025. Setelah perdebatan sengit, Alvi mengambil pisau dapur dan menyusul Tiara ke kamar di lantai dua.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Jaksa Ari mengungkapkan, “Terdakwa dalam kondisi tenang dan mampu berpikir jernih mulai melakukan langkah-langkah persiapan, yaitu melepaskan celana panjang dan celana dalam agar korban tidak menaruh kecurigaan ketika terdakwa menyusul ke lantai dua.” Persiapan ini menunjukkan adanya niat dan perencanaan dalam tindakan Alvi.
Setibanya di kamar, Alvi langsung menikam leher kanan Tiara dari belakang dengan pisau dapur tersebut. Satu tusukan fatal membuat korban tersungkur bersimbah darah di atas kasur. Alvi kemudian menunggu sekitar lima menit untuk memastikan Tiara benar-benar tidak bernyawa.
Mutilasi dan Kunci Pengungkapan Identitas
Setelah memastikan korban tewas, Alvi membawa jasad Tiara ke kamar mandi untuk dimutilasi. Jaksa menjelaskan, Alvi memisahkan seluruh tulang dari kulit dan daging, kecuali pada bagian telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan korban.
Bagian telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan yang tidak sempat dikuliti oleh Alvi inilah yang menjadi kunci utama pengungkapan identitas Tiara. Telapak kaki kiri korban ditemukan oleh seorang pencari rumput, yang kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian. Temuan awal ini memicu pencarian besar-besaran oleh polisi di semak-semak pinggir Jalan Pacet-Cangar, hingga akhirnya seluruh potongan tubuh korban ditemukan.
Saat dikonfirmasi usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ari menjelaskan alasan Alvi tidak menguliti bagian telapak kaki dan tangan tersebut. “Karena capek dan kelelahan jadi kelewat,” ujar Ari, seperti yang Mureks mencatat dari keterangan di persidangan.
Kasus ini terus bergulir di meja hijau, dengan Alvi Maulana menghadapi dakwaan pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya sangat berat.






