Hari Idul Kurban ini Syaratnya, MUI Lubuklinggau Jelaskan Syarat Potong Hewan Kurban

oleh
oleh
Syarat Hewan Kurban
Syarat Hewan Kurban

MUREKS.CO.ID – Qurban atau kurban, yang disebut juga dengan al-udhiyah dan adh-dhahiyyah dalam Islam, didefinisikan al-udh’hiyah (hewan sembelihan), berupa unta (usia 5 tahun), sapi (2 tahun), kambing (2 tahun) atau kibas dan domba (1 tahun atau sesudah lepas giginya/6 bulan), dan disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari tasyri’.

Qurban (kurban) berasal dari bahasa Arab, qaruba, yaqrabu, qurban (dekat), yakni mendekatkan diri kepada Allah swt dengan cara menyembelih hewan kurban.

BACA JUGA : 27 Juni KPU Sumsel Umumkan DPT Pemilu 2024, DPT Lubuklinggau 166.549 Jiwa

Hari Raya Idul Adha atau juga biasa disebut hari Idul Kurban, dijadikan momentum para umat muslim untuk menyempurnakan ibadahnya dengan melaksanakan sunnah ibadah kurban. Namun perlu anda ketahui, tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

Syarat hewan kurban menjadi penting diketahui sebelum membeli hewan kurban. Pasalnya, jika ternyata kondisi hewan kurban yang dibeli tidak sesuai dengan salah satu syarat hewan kurban, bisa dipastikan ibadah kurban tidak afdal bahkan bisa jadi tidak sah.

BACA JUGA : Jemaah Haji Meninggal 97 Orang, Ternyata Ini Penyakit yang Mendominasi

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, KH Syaiful Hadi, mengingatkan tentang syarat-syarat hewan qurban.

Karena hal itu penting untuk diperhatikan oleh setiap muslim yang akan berqurban.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS