PT PHML Bantah Kebiri Hak Karyawan, Sudah Diberikan Tapi Tidak Diambil

oleh
oleh
Menyikapi adanya pemberitaan pada Rabu 21 Juni 2023, bahwa PT PHML mengebiri hak karyawan, terkait tindakan PHK.
Mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Sdr Virgou Simanjuntak, PT. PHML, dan Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas pada Rabu 21 Juni 2023

MUREKS.CO.ID – Menyikapi adanya pemberitaan pada Rabu 21 Juni 2023, bahwa PT PHML mengebiri hak karyawan, terkait tindakan PHK. Manajemen PT PHML memberikan klarifikasi.

Secara tegas management PT PHML menyatakan, bahwa tudingan tersebut sama sekali tidak benar.

Karyawan yang di-PHK atas nama Virgo Simanjuntak, sudah menjalani proses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :27 Juni KPU Sumsel Umumkan DPT Pemilu 2024, DPT Lubuklinggau 166.549 Jiwa

Karena sebelumnya yang bersangkuta telah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1).

Kemudian Surat Peringatan Kedua (SP 2 ) dan Surat Peringatan Ketiga (SP 3) atas kesalahan-kesalahan yang dilakukan saat menjalani pekerjaan sebagai Kepala Traksi dan Workshop di PT PHML.

Baca Juga :Tengah Malam 2 Tersangka Korupsi Disperkim Muba Ditahan, 2 Menyusul Dipanggil, Begini Modusnya

Namun dalam masa pembinaan tersebut yang bersangkutan kembali melakukan kesalahan sehingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kesalahan mendesak.

“Pemberhentian yang bersangkutan sudah sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku di perusahaan, baik itu menurut PP 35 tahun 2021 maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. PHML “ Terang Manager HRD & Legal PT. PHML, Deby Damayanti, S.H,M.H, Jumat 23 Juni 2023.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS